Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian


MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah; b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;

L -2

Mengingat

Menetapkan

KESATU

KEDUA 1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244); 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733); 4. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07 /PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat;

MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.

Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:

a. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/ gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor / gali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11; dan -3

c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA Kepala Badan Geologi melaporkan hasil Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF

Tembusan: 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4. Menteri Dalam Negeri 5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 6. Para Gubernur di seluruh Indonesia

KEM

~ inan sesuai dengan aslinya ERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 31RO HUKUM, - 4