Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIII

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 25 Oktober 2023 20.43 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 277 (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan. Pasal 278 Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari an...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

BAB XIII

KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 277

(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.

Pasal 278

Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Pasal 279

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

58 / 118 www.hukumonline.com

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

Pasal 280

Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.