Keputusan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2023
Pembukaan
Nomor 188.45/l/35.73.112/ 2023 Tahun 2023
TENTANG
PENETAPAN PENERIMA HIBAH DAERAH KEPADA BADAN/LEMBAGA/ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},
[[Kategori:Keputusan WALIKota Malang]] [[Kategori:Keputusan WALIKota Malang 2023]]
Menimbang
Mengingat bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Penerima Hibah Daerah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi JawaTimur, Jawa-Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang pengubahan undang-undang nomor 16 dan 17 tahun 1950 (republik indonesia dahulu) tentang Pembentukan kota-kota besa.r dan kota-kota kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 7);
8. Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 105);
9. Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 29); MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
KEDUA KETIGA
KEEMPAT KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN PENERIMA HIBAH DAERAH KEPADA BADAN/LEMBAGA/ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Menetapkan Penerima Hibah Daerah Kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sejumlah 10 (sepuluh) Penerima Hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. Pelaksanaan Hibah sebagimana dimaksud dalam diktum
KESATU dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.p
Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Malang pada tanggal ,2 (ouori 2023 WALIKGTA MALANG, - SUTIAJI LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG NOMOR :188.45/ /35.73.112/2023 TENTANG PENETAPAN PENERIMA HIBAH DAERAH KEPADA BADAN/LEMBAGA/ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR PENERIMA HIBAH DAERAH KEPADA SADAN / LEMBAGA / ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
NO PENERIMA ALAMAT SEKRETARIAT JUMLAH (Rp)
1. LKS/ PA MUHAMMADIYAH JL. KAWI / BARENG TENES IVA/637 40.000.000 MALANG KLOJEN 2. LKSA SUNAN GIRi TLOGOMAS JL. TLOGOMAS BARAT NO 49B 40.000.000 MALANG 3. DPC PEPABRI KOTA MALANG JL. PANG LIMA SUDIRMAN 104 70.000.000 MALANG 4. DPC LVRI KOTA MALANG JL. PANGLIMA SUDIRMAN 104 70.000.000 MALANG FORUM LEMBAGA 5. KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) JL. BARENG TENES IV/ A/ 637 70.000.000 KOTA MALANG FORUM KOMUNIKASI 6. KARANGWERDHA KOTA JL. RAYA SULFAT NO 12 MALANG 90.000.000 7. PERSATUAN WREDATAMA JL. LETJEN SUTOYO NO 104 LT II 90.000.000 REPUBLIK INDONESIA (PWRI) PERWAKILAN YAYASAN 8. GERONTOLOGI ABIYOSO KOTA JL. TANGKUBAN PERAHU 18 90.000.000 MALANG
9. LKSA MUBAROT SUNAN GIRi Jl. KOL SUGIONO 48 MALANG 40.000.000
10. LKSA GRIYA BACA JL. JENO BASUKI RAHMAT GG 2 30.000.000 NO 793
WALIK
SUTIAJI