Standar Kompetensi Kerja Khusus
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Kriteria SKKK
- Dikembangkan dan digunakan oleh suatu organisas9/instansi untuk kebutuhan internal
- Dapat menggunakan format SKKNI
- Belum ditetapkan sebagai SKKNI
- Minimal dapat diidentiflkasi judul/nama kompetensi, kriteria unjuk kerja serta panduan untuk melakukan penllalan
- Jika dikembangkan oleh perusahaan, minimal teiah mendapatkan pengesahan/diketahui oleh setiap bagian/departemen di lingkungan perusahaan yang bersangkutan; dan/atau
- Jika dikembangkan oleh organisasi, asosiasi, minimal telah mendapatkan pengesahan/diketahul oleh unsur/unit/cabang/pusat di lingkungan internal organisasi, asosiasi yang bersangkutan