Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.

KESATU:

Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


KEDUA:

Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:

a. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/ gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor / gali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11; dan

c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,

...yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KETIGA:

Kepala Badan Geologi melaporkan hasil Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


KEEMPAT:

Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


KELIMA:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2023

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF

Tembusan: 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

4. Menteri Dalam Negeri

5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

6. Para Gubernur di seluruh Indonesia