Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB VI

Revisi sejak 25 Oktober 2023 06.02 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

BAB VI
ATURAN PENUTUP

Pasal 187

Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.