Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB I

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB I)
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu
Menurut Waktu

Pasal 1
1 Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

2 Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Pasal 2
1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

2 Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

3 Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

Bagian Kedua
Menurut Tempat

Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9

Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana

Pasal 10

Bagian Keempat
Tempat Tindak Pidana

Pasal 11