Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.819: Baris 7.819:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan


b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang .  
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.}}


{{Perundangan ayat|103|2|Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.}}
{{Perundangan ayat|103|2|Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.}}