Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.499: Baris 5.499:
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau


2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.}}
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
}}
}}