Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 594: Baris 594:
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;


d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
 
Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;


e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
Baris 2.682: Baris 2.680:
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
{{Perundangan pasal|39|Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan pasal|39|Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Perlindungan Setempat;
a. Kawasan Perlindungan Setempat;


b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Kawasan Lindung Geologi; dan d. Kawasan Cagar Budaya.}}
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau;  
 
c. Kawasan Lindung Geologi; dan  
 
d. Kawasan Cagar Budaya.}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian-->