11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 594: | Baris 594: | ||
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan | d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | |||
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa; | ||
| Baris 2.682: | Baris 2.680: | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung| | {{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung| | ||
{{Perundangan pasal|39|Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi: | {{Perundangan pasal|39|Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
a. Kawasan Perlindungan Setempat; | a. Kawasan Perlindungan Setempat; | ||
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Kawasan Lindung Geologi; dan d. Kawasan Cagar Budaya.}} | b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; | ||
c. Kawasan Lindung Geologi; dan | |||
d. Kawasan Cagar Budaya.}} | |||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian--> | ||