Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4.690: Baris 4.690:
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur


Perkotaan, meliputi:
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:


1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku;
1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku;
2) peningkatan kualitas jaringan


Instalasi Pengolahan Air Minum;
2) peningkatan kualitas jaringan Instalasi Pengolahan Air Minum;


3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor;
3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor;
4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
5) pengembangan tandon air;
5) pengembangan tandon air;
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;


106
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan


9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa,


meliputi:
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:


a) peningkatan kualitas pasar;
a) peningkatan kualitas pasar;


b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;
b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;
c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;
c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;
e) pembatasan intensitas pertokoan;
e) pembatasan intensitas pertokoan;


f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan
a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan
Keamanan;


107
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
 
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan


ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
 
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.


====Pasal 62====
====Pasal 62====
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
 
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;  
 
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan  
 
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:


1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
2. pembaharuan database kependudukan;
2. pembaharuan database kependudukan;


Baris 4.763: Baris 4.778:


7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
8. penambahan fasilitas pelengkap;
8. penambahan fasilitas pelengkap;


9. pengembangan jalur kereta api double track
9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;


Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;


108
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api


Baris 4.780: Baris 4.794:


1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen;
1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen;
2. pengembangan jaringan SUTR; dan
2. pengembangan jaringan SUTR; dan


3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
1. pembangunan jaringan telekomunikasi


nirkabel; dan
1. pembangunan jaringan telekomunikasi nirkabel; dan


2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar


sungai;
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;


3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;


Baris 4.801: Baris 4.818:


6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;
6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;
7. pemeliharaan jaringan irigasi;
7. pemeliharaan jaringan irigasi;


8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;


f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
1. perwujudan SPAM, meliputi pembangunan


SPAM regional;
1. perwujudan SPAM, meliputi pembangunan SPAM regional;
 
2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi:
2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi:


109
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air


Limbah Domestik terpusat; dan
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;


b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
b) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga


Sampah (PLTSa);
b) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa);


4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
c) pengembangan tempat evakuasi bencana;


dan
c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan


d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:


a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan
a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:


Baris 4.846: Baris 4.867:
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;


b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman;
b) pembangunan tanda pejalan kaki;  
 
c) penanaman pohon/penghijauan;  
 
d) penyediaan pot tanaman;
 
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;


110
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
g) penyediaan tempat sampah;
g) penyediaan tempat sampah;


(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:


1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
a) penetapan sempadan sungai;
a) penetapan sempadan sungai;


b) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
b) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
c) sosialisasi larangan mendirikan
c) sosialisasi larangan mendirikan


Baris 4.867: Baris 4.896:


2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden);
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden);
b) perawatan secara berkala Ruang Terbuka


Hijau;
b) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau;


c) pembebasan lahan untuk perwujudan
c) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;


Ruang Terbuka Hijau;
d) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan


d) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan


Lindung Geologi;
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi;


b) penetapan kawasan lidung geologi;
b) penetapan kawasan lidung geologi;


c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan
d) perlindungan kualitas air;
d) perlindungan kualitas air;


4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;


111
b) perawatan cagar budaya secara berkala;
b) perawatan cagar budaya secara berkala;


c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan
c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan
d) promosi lingkungan cagar budaya;
d) promosi lingkungan cagar budaya;


Baris 4.901: Baris 4.931:
1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:
1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:


a) inventarisasi dan penetapan Lahan
a) inventarisasi dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);


Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
b) peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan;


b) peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan;
c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan;
c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan;
d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif;
d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif;
e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas;
e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas;
f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan
f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan
g) pengembangan investasi pada sektor peternakan;
g) pengembangan investasi pada sektor peternakan;
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri,


meliputi:
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:


a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;
b) penataan PKL yang berada di sekitar


industri; dan
b) penataan PKL yang berada di sekitar industri; dan


c) pengembangan variasi aktivitas pada
c) pengembangan variasi aktivitas pada Kawasan Peruntukan Industri;
 
Kawasan Peruntukan Industri;


3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:


a) pengembangan Jalur Wisata Malang
a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;


Raya-Bromo dan sekitarnya;
b) sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; dan


b) sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; dan
c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:


112
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
1) peningkatan kualitas lingkungan


permukiman dengan pola penghijauan kota;
1) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;
2) pengendalian intensitas bangunan;


dan
2) pengendalian intensitas bangunan; dan


3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum.
3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum.
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan


Fasilitas Sosial, meliputi:
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:


1) pembangunan SD, SMP, dan SMA
1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu;


secara terpadu;
2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;


2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang;
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang;
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;
5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;
5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur


Perkotaan, meliputi:
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:


1) peningkatan kualitas jaringan IPAM;
1) peningkatan kualitas jaringan IPAM;
2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor;
2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor;


113
3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
4) pengembangan tandon air;
4) pengembangan tandon air;


Baris 4.973: Baris 5.002:


6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan


9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
a) peningkatan kualitas pasar;
a) peningkatan kualitas pasar;


b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;
b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;
c) pembatasan pengembangan pusat


perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;
c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;
 
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;
e) pembatasan intensitas pertokoan;
e) pembatasan intensitas pertokoan;


f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan
a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan
intensitas kegiatan sedang; dan


114
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan


Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
 
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.


Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang


====Pasal 63====
====Pasal 63====
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.
(2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.
(3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana


dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.
(3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.
 
(4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.


====Pasal 64====
====Pasal 64====
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka


pendek 1 (satu) tahunan.
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.


115
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->


===BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
===BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===