11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 4.690: | Baris 4.690: | ||
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan | 7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan | ||
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; | 8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; | ||
Perkotaan, meliputi: | c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi: | ||
1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku; | 1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku; | ||
Instalasi Pengolahan Air Minum; | 2) peningkatan kualitas jaringan Instalasi Pengolahan Air Minum; | ||
3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor; | 3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor; | ||
4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; | 4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; | ||
5) pengembangan tandon air; | 5) pengembangan tandon air; | ||
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada; | 6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada; | ||
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; | 7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; | ||
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan | 8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan | ||
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan; | 9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan; | ||
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; | 5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; | ||
meliputi: | 6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: | ||
a) peningkatan kualitas pasar; | a) peningkatan kualitas pasar; | ||
b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran; | b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran; | ||
c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya; | c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya; | ||
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan; | d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan; | ||
e) pembatasan intensitas pertokoan; | e) pembatasan intensitas pertokoan; | ||
f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan | f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan | ||
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman; | g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman; | ||
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: | 7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: | ||
a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan | a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan | ||
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | ||
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; | |||
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | (4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | ||
ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; | a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; | ||
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi: | b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi: | ||
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan | 1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan | ||
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan. | 2. pengaturan transportasi sekitar kawasan. | ||
====Pasal 62==== | ====Pasal 62==== | ||
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas: | (1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas: | ||
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota. | |||
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; | |||
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan | |||
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota. | |||
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | (2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: | a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: | ||
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan | 1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan | ||
2. pembaharuan database kependudukan; | 2. pembaharuan database kependudukan; | ||
| Baris 4.763: | Baris 4.778: | ||
7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; | 7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; | ||
8. penambahan fasilitas pelengkap; | 8. penambahan fasilitas pelengkap; | ||
9. pengembangan jalur kereta api double track | 9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; | ||
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | 10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | ||
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api | 11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api | ||
| Baris 4.780: | Baris 4.794: | ||
1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen; | 1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen; | ||
2. pengembangan jaringan SUTR; dan | 2. pengembangan jaringan SUTR; dan | ||
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | 3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | ||
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: | d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: | ||
nirkabel; dan | 1. pembangunan jaringan telekomunikasi nirkabel; dan | ||
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | 2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | ||
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: | e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: | ||
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai; | 1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai; | ||
sungai; | 2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai; | ||
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai; | 3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai; | ||
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah; | 4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah; | ||
| Baris 4.801: | Baris 4.818: | ||
6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi; | 6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi; | ||
7. pemeliharaan jaringan irigasi; | 7. pemeliharaan jaringan irigasi; | ||
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan | 8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan | ||
9. pengembangan bangunan pengendali banjir; | 9. pengembangan bangunan pengendali banjir; | ||
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: | f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: | ||
SPAM regional; | 1. perwujudan SPAM, meliputi pembangunan SPAM regional; | ||
2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi: | 2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi: | ||
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan | |||
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air | |||
Limbah Domestik | b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus; | ||
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi: | 3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi: | ||
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional; | a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional; | ||
Sampah (PLTSa); | b) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); | ||
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: | 4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: | ||
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; | a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; | ||
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; | b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; | ||
dan | c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan | ||
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran; | d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran; | ||
5. perwujudan sistem drainase, meliputi: | 5. perwujudan sistem drainase, meliputi: | ||
a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan | a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan | ||
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; | b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; | ||
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: | 6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: | ||
| Baris 4.846: | Baris 4.867: | ||
a) pengembangan jaringan pejalan kaki; | a) pengembangan jaringan pejalan kaki; | ||
b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman; | b) pembangunan tanda pejalan kaki; | ||
c) penanaman pohon/penghijauan; | |||
d) penyediaan pot tanaman; | |||
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; | e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; | ||
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | ||
g) penyediaan tempat sampah; | g) penyediaan tempat sampah; | ||
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | (3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | ||
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: | 1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: | ||
a) penetapan sempadan sungai; | a) penetapan sempadan sungai; | ||
b) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | b) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | ||
c) sosialisasi larangan mendirikan | c) sosialisasi larangan mendirikan | ||
| Baris 4.867: | Baris 4.896: | ||
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: | 2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: | ||
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden); | a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden); | ||
Hijau; | b) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau; | ||
c) pembebasan lahan untuk perwujudan | c) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau; | ||
d) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan | |||
e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api; | e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api; | ||
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: | 3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: | ||
Lindung Geologi; | a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi; | ||
b) penetapan kawasan lidung geologi; | b) penetapan kawasan lidung geologi; | ||
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan | c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan | ||
d) perlindungan kualitas air; | d) perlindungan kualitas air; | ||
4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi: | 4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi: | ||
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata; | a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata; | ||
b) perawatan cagar budaya secara berkala; | b) perawatan cagar budaya secara berkala; | ||
c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan | c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan | ||
d) promosi lingkungan cagar budaya; | d) promosi lingkungan cagar budaya; | ||
| Baris 4.901: | Baris 4.931: | ||
1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi: | 1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi: | ||
a) inventarisasi dan penetapan Lahan | a) inventarisasi dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); | ||
b) peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan; | |||
c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan; | c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan; | ||
d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif; | d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif; | ||
e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; | e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; | ||
f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan | f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan | ||
g) pengembangan investasi pada sektor peternakan; | g) pengembangan investasi pada sektor peternakan; | ||
meliputi: | 2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: | ||
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan; | a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan; | ||
industri; dan | b) penataan PKL yang berada di sekitar industri; dan | ||
c) pengembangan variasi aktivitas pada | c) pengembangan variasi aktivitas pada Kawasan Peruntukan Industri; | ||
Kawasan Peruntukan Industri; | |||
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: | 3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: | ||
a) pengembangan Jalur Wisata Malang | a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya; | ||
b) sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; dan | |||
c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata; | c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata; | ||
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi: | 4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi: | ||
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: | a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: | ||
permukiman dengan pola penghijauan kota | 1) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota; | ||
dan | 2) pengendalian intensitas bangunan; dan | ||
3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum. | 3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum. | ||
Fasilitas Sosial, meliputi: | b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi: | ||
1) pembangunan SD, SMP, dan SMA | 1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu; | ||
2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3; | |||
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang; | 3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang; | ||
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik; | 4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik; | ||
5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman; | 5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman; | ||
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; | 6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; | ||
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan | 7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan | ||
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; | 8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; | ||
Perkotaan, meliputi: | c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi: | ||
1) peningkatan kualitas jaringan IPAM; | 1) peningkatan kualitas jaringan IPAM; | ||
2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor; | 2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor; | ||
3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; | 3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; | ||
4) pengembangan tandon air; | 4) pengembangan tandon air; | ||
| Baris 4.973: | Baris 5.002: | ||
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada; | 6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada; | ||
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; | 7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; | ||
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan | 8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan | ||
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan; | 9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan; | ||
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; | 5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; | ||
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: | 6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: | ||
a) peningkatan kualitas pasar; | a) peningkatan kualitas pasar; | ||
b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran; | b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran; | ||
perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya; | c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya; | ||
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan; | d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan; | ||
e) pembatasan intensitas pertokoan; | e) pembatasan intensitas pertokoan; | ||
f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan | f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan | ||
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman; | g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman; | ||
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: | 7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: | ||
a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan | a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan | ||
intensitas kegiatan sedang; dan | |||
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | ||
Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; | 8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; | ||
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan. | (4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan. | ||
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang| | |||
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang | |||
====Pasal 63==== | ====Pasal 63==== | ||
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. | (1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. | ||
(2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota. | (2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota. | ||
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota. | (3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota. | ||
(4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. | (4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. | ||
====Pasal 64==== | ====Pasal 64==== | ||
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: | (1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: | ||
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | ||
pendek 1 (satu) tahunan. | b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan. | ||
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota. | (2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota. | ||
}}<!--/bagian--> | |||
}}<!--/bab--> | |||
===BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA=== | ===BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA=== | ||