11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
|tentang=TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042 | |tentang=TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042 | ||
|pejabat=WALIKOTA MALANG | |pejabat=WALIKOTA MALANG | ||
}} | }}<!--/perda--> | ||
{{Perundangan pembukaan| | {{Perundangan pembukaan| | ||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}} | {{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}} | ||
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}} | {{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}} | ||
}} | }}<!--/konsideran--> | ||
{{Perundangan dasar hukum | {{Perundangan dasar hukum | ||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);}} | {{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);}} | ||
}} | }}<!--/dasar hukum--> | ||
Dengan Persetujuan Bersama | Dengan Persetujuan Bersama | ||
| Baris 106: | Baris 106: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|62|Taman Rukun Warga yang selanjutnya disingkat Taman RW|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.}} | {{Perundangan ketentuan umum|62|Taman Rukun Warga yang selanjutnya disingkat Taman RW|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|63|Taman Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat Taman RT|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut.}} | {{Perundangan ketentuan umum|63|Taman Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat Taman RT|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|64|Pemakaman|penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. | {{Perundangan ketentuan umum|64|Pemakaman|penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|65|Jalur Hijau|jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.}} | {{Perundangan ketentuan umum|65|Jalur Hijau|jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|66|Kawasan Lindung Geologi|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi cagar alam geologi.}} | {{Perundangan ketentuan umum|66|Kawasan Lindung Geologi|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi cagar alam geologi.}} | ||
| Baris 136: | Baris 136: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|91|Peninjauan Kembali|upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.}} | {{Perundangan ketentuan umum|91|Peninjauan Kembali|upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | {{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | ||
}} | }}<!--/pasal--> | ||
}} | }}<!--/bab--> | ||
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI| | {{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI| | ||
| Baris 167: | Baris 167: | ||
k. penjelasan; dan | k. penjelasan; dan | ||
l. lampiran.}} | l. lampiran. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | {{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | ||
| Baris 293: | Baris 294: | ||
10. Kelurahan Gadang; dan | 10. Kelurahan Gadang; dan | ||
11. Kelurahan Kebonsari.}} | 11. Kelurahan Kebonsari. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | {{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | ||
| Baris 303: | Baris 305: | ||
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | ||
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}} | d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
}} | }}<!--/ayat--> | ||
}} | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Asas| | {{Perundangan bagian|Kedua|Asas| | ||
| Baris 329: | Baris 333: | ||
h. kepastian hukum dan keadilan; dan | h. kepastian hukum dan keadilan; dan | ||
i. akuntabilitas.}} | i. akuntabilitas. | ||
}} | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi| | ||
{{Perundangan pasal2|4| | {{Perundangan pasal2|4| | ||
| Baris 344: | Baris 348: | ||
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | ||
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.}} | e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. | ||
--- | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian--> | |||
}}<!--/bab--> | |||
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota| | |||
{{Perundangan pasal2|5| | |||
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | ||
}}<!--/pasal--> | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota| | |||
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota | {{Perundangan pasal2|6| | ||
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi: | Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi: | ||
| Baris 370: | Baris 374: | ||
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | ||
}}<!--/pasal--> | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota| | |||
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota | {{Perundangan pasal2|7| | ||
{{Perundangan ayat|7|1| | |||
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | |||
{{Perundangan | |||
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | ||
| Baris 394: | Baris 397: | ||
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | ||
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}} | i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: | ||
a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota; | a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota; | ||
| Baris 422: | Baris 426: | ||
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | ||
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.}} | m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: | ||
a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan; | a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan; | ||
| Baris 440: | Baris 445: | ||
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | ||
h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.}} | h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: | ||
a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian; | a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian; | ||
| Baris 460: | Baris 466: | ||
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan | h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan | ||
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}} | i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi: | ||
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi; | a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi; | ||
| Baris 473: | Baris 480: | ||
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | ||
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}} | f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan. | ||
}}<!--/ayat--> | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi: | ||
a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; | a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; | ||
| Baris 489: | Baris 497: | ||
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | ||
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}} | g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan. | ||
}} | }}<!--/ayat--> | ||
}}<!--/pasal--> | |||
}}<!--/bagian--> | |||
}}<!--/bab--> | |||