Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
|pejabat=WALIKOTA MALANG
|pejabat=WALIKOTA MALANG
}}
}}
{{Perundangan pembukaan|


{{Perundangan konsideran
{{Perundangan konsideran
Baris 38: Baris 40:
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);}}
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);}}
}}
}}
 
}}


Dengan Persetujuan Bersama
Dengan Persetujuan Bersama