Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
k (Melindungi "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014" ([Sunting=Hanya untuk pengurus] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (selamanya)))
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|tahun=2014
|tahun=2014
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<br/>Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<br/>Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
}}
{{Perundangan konsideran|bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
}}
}}

Revisi per 16 Oktober 2023 18.17

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Konsideran

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;