Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan pp | |||
|daerah=Republik Indonesia | |||
|nomor=87 | |||
|tahun=2014 | |||
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan | |||
|pejabat=Presiden Republik Indonesia | |||
}} | |||
Revisi per 16 Oktober 2023 17.21
PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,