Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 9: Baris 9:
}}
}}


{{Perundangan konsideran|a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas- asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
{{Perundangan konsideran|a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;


b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan daerah, tata naskah dinas dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan daerah, tata naskah dinas dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;


c. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan dan menata kembali Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan dan menata kembali [[Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2011]] tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Malang;


d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
}}
}}


{{Perundangan dasar hukum|1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
{{Perundangan dasar hukum|1. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014]] tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);


4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176);
4. [[Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951]] tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176);


5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
5. [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958]] tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);


6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
6. [[Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007]] tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);


7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. [[Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;


8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
8. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009]] tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;


9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;


10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
10. [[Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;


11. Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1971 Nomor 15 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 4 Tahun 1972 (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1973 Nomor 32 Seri B);
11. [[Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 1 Tahun 1971]] tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1971 Nomor 15 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 4 Tahun 1972]] (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1973 Nomor 32 Seri B);
}}
}}


Menu navigasi