Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 835: Baris 835:


====Pasal 19====
====Pasal 19====
(1) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
{{Perundangan pasal|19|1|Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.}}


Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.
{{Perundangan pasal|19|2|Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
 
(2) Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 20====
====Pasal 20====