Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 647: Baris 647:


====Pasal 10====
====Pasal 10====
(1) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:
{{Perundangan pasal|10|1|Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:


a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan  
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan  


b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}


(2) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem
{{Perundangan pasal|10|2|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.}}


Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.
{{Perundangan pasal|10|3|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.}}
 
(3) Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.


Paragraf 2
Paragraf 2