Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 562: Baris 562:
c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif;
c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif;


d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas
d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri;
 
Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri;


e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif;
e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif;
Baris 586: Baris 584:
d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi;
d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi;
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}}
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}}