Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 204: Baris 204:
{{Perundangan ketentuan umum|73|Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ketentuan umum|73|Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


{{Perundangan ketentuan umum|74|Kawasan Pariwisata merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}}
{{Perundangan ketentuan umum|74|Kawasan Pariwisata|kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}}


{{Perundangan ketentuan umum|75|Kawasan Permukiman|bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
{{Perundangan ketentuan umum|75|Kawasan Permukiman|bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan