Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 57: Baris 57:
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:


3
{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah adalah Kota Malang.}}
1. Daerah adalah Kota Malang.


2. Walikota adalah Walikota Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|2|Walikota|Walikota Malang.}}


3. Pemerintah Daerah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
{{Perundangan ketentuan umum|3|Pemerintah Daerah|walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.}}
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.


6. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan non pemerintahan lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|4|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}}
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur dan pola ruang.


9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
{{Perundangan ketentuan umum|5|Orang|orang perseorangan dan/atau korporasi.}}
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam


suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
{{Perundangan ketentuan umum|6|Masyarakat|orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan non pemerintahan lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
11. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR


adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|7|Ruang|wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.}}


12. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
{{Perundangan ketentuan umum|8|Tata Ruang|wujud struktur dan pola ruang.}}
ditentukan berdasarkan aspek administratif.


4
{{Perundangan ketentuan umum|9| Struktur Ruang|susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.}}
13. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
14. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
15. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang.
16. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
17. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
18. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
20. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
21. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang


selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
{{Perundangan ketentuan umum|10|Pola Ruang|distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.}}
22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
24. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan


dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
{{Perundangan ketentuan umum|11|Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR|hasil Perencanaan Tata Ruang.}}


5
{{Perundangan ketentuan umum|12|Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW|hasil Perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.}}
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
25. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan


dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
{{Perundangan ketentuan umum|13|Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR|rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.}}
26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Strategis Kota adalah wilayah yang penataan


ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRW kota.
{{Perundangan ketentuan umum|14|Penataan Ruang|suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.}}
28. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kota.
29. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan nasional dan/atau provinsi.
30. Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
31. Sub Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
32. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman kota.
33. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam
pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.


6
{{Perundangan ketentuan umum|15|Penyelenggaraan Penataan Ruang|kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang.}}
34. Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan pusat kegiatan wilayah.
35. Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
36. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
37. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang


menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
{{Perundangan ketentuan umum|16|Pelaksanaan Penataan Ruang|upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.}}
38. Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
39. Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam Kawasan Perkotaan.
40. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antar kota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
41. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
42. Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
43. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.


7
{{Perundangan ketentuan umum|17|Perencanaan Tata Ruang|suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.}}
44. Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
45. Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
46. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
47. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
48. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
49. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah Domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
50. Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan limbah cair hasil buangan.
51. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Sistem Pengelolaan Limbah B3 adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
52. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle
yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,


8
{{Perundangan ketentuan umum|18|Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.}}
penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
53. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya


disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
{{Perundangan ketentuan umum|19|Pengendalian Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.}}
54. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
55. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
56. Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan yang


diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
{{Perundangan ketentuan umum|20|Pengawasan Penataan Ruang|upaya agar penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.}}
57. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
58. Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota
oleh pejabat yang berwenang.


9
{{Perundangan ketentuan umum|21|Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR|kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.}}
59. Taman Kota adalah lahan terbuka yang yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
60. Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
61. Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
62. Taman Rukun Warga yang selanjutnya disingkat Taman RW adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.
63. Taman Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat


Taman RT adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut.
{{Perundangan ketentuan umum|22|Wilayah|ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.}}
64. Pemakaman adalah penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
65. Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
66. Kawasan Lindung Geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi cagar alam geologi.
67. Kawasan Imbuhan Air Tanah adalah kawasan /wilayah yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
68. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata
ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah


10
{{Perundangan ketentuan umum|23|Kawasan|wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.}}
Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
69. Kawasan Pertanian adalah peruntukan ruang yang


dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
{{Perundangan ketentuan umum|24|Kawasan Lindung|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.}}
70. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
71. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang


selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budi daya pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
{{Perundangan ketentuan umum|25|Kawasan Budi Daya|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.}}
72. Kawasan Peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.
73. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
74. Kawasan Pariwisata merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
75. Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.


11
{{Perundangan ketentuan umum|26|Kawasan Perkotaan|wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.}}
76. Kawasan Perumahan adalah kawasan yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
77. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial.
78. Kawasan Infrastruktur Perkotaan adalah kawasan yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman perkotaan/kegiatan utama bukan pertanian (selain fasilitas umum dan fasilitas sosial, Ruang Terbuka Non Hijau, dan tempat evakuasi bencana).
79. Kawasan Campuran adalah kawasan yang direncanakan


terdiri atas minimal tiga fungsi (campuran hunian dan non-hunian) dengan luas 0,5-60 Ha, dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi baik secara fisik maupun fungsi, dalam bentuk vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya, berkeseuaian, saling melengkapi, saling mendukung terhubung antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan, serta merupakan kawasan ramah pejalan kaki, dan dilengkapi oleh prasarana dan sarana yang memadai.
{{Perundangan ketentuan umum|27|Kawasan Strategis Kota|wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRW kota.}}
80. Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
81. Kawasan Perkantoran adalah kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
82. Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan
pengembangan sistem transportasi yang tertuang di


12
{{Perundangan ketentuan umum|28|Ketentuan Umum Zonasi|ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kota.}}
dalam Rencana Tata Ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
83. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan


yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, Kodam, Korem, Koramil, dan sebagainya.
{{Perundangan ketentuan umum|29|Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN|Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan nasional dan/atau provinsi.}}
84. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang kondisi atau karakteristiknya sering dan berpotensi mengalami kejadian bencana.
85. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
86. Koefisien Dasar Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling.
87. Koefisien Dasar Hijau atau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.
88. Koefisien Lantai Bangunan atau yang selanjutnya


disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.
{{Perundangan ketentuan umum|30|Pusat Pelayanan Kota|pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.}}
89. Tinggi Bangunan adalah tinggi suatu bangunan atau bagian bangunan, yang diukur dari rata-rata permukaan tanah sampai setengah ketinggian atap miring atau sampai puncak dinding atau parapet, dipilih yang tertinggi.
90. Koefisien Tapak Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentasi luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar
bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas


13
{{Perundangan ketentuan umum|31|Sub Pusat Pelayanan Kota|pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.}}
perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan PZ.
91. Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat


kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|32|Pusat Pelayanan Lingkungan|pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman kota.}}
92. Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
 
{{Perundangan ketentuan umum|33|Sistem Jaringan Jalan|satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|34|Jalan Arteri Primer|jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan pusat kegiatan wilayah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|35|Jalan Arteri Sekunder|jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|36|Jalan Kolektor Primer|jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|37|Jalan Kolektor Sekunder|jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|38|Jalan Lokal Sekunder|jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|39|Jalan Lingkungan Sekunder|jalan yang menghubungkan antar persil dalam Kawasan Perkotaan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|40|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota|jalur kereta api antar kota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|41|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus|jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|42|Stasiun Penumpang|tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|43|Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT|saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|44|Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM|saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|45|Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR|Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|46|Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM|satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|47|Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL|satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|48|Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik|serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|49|Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik|serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah Domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|50|Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL|tempat pengolahan limbah cair hasil buangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|51|Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Sistem Pengelolaan Limbah B3|satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|52|Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R|tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|53|Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS|tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|54|Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA|tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|55|Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST|tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|56|Kawasan Perlindungan Setempat|kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air.}} Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|57|Ruang Terbuka Hijau|area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|58|Rimba Kota|suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|59|Taman Kota|lahan terbuka yang yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|60|Taman Kecamatan|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|61|Taman Kelurahan|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|62|Taman Rukun Warga yang selanjutnya disingkat Taman RW|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|63|Taman Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat Taman RT|taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|64|Pemakaman|penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah.}} Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|65|Jalur Hijau|jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|66|Kawasan Lindung Geologi|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi cagar alam geologi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|67|Kawasan Imbuhan Air Tanah|kawasan /wilayah yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|68|Kawasan Cagar Budaya|satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata
ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|69|Kawasan Pertanian|peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|70|Kawasan Tanaman Pangan|kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|71|Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B|wilayah budi daya pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|72|Kawasan Peternakan|kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|73|Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|74|Kawasan Pariwisata merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|75|Kawasan Permukiman|bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|76|Kawasan Perumahan|kawasan yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|77|Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial|fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|78|Kawasan Infrastruktur Perkotaan|kawasan yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman perkotaan/kegiatan utama bukan pertanian (selain fasilitas umum dan fasilitas sosial, Ruang Terbuka Non Hijau, dan tempat evakuasi bencana).}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|79|Kawasan Campuran|kawasan yang direncanakan terdiri atas minimal tiga fungsi (campuran hunian dan non-hunian) dengan luas 0,5-60 Ha, dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi baik secara fisik maupun fungsi, dalam bentuk vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya, berkeseuaian, saling melengkapi, saling mendukung terhubung antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan, serta merupakan kawasan ramah pejalan kaki, dan dilengkapi oleh prasarana dan sarana yang memadai.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|80|Kawasan Perdagangan dan Jasa|kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|81|Kawasan Perkantoran|kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|82|Kawasan Transportasi|kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan
pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam Rencana Tata Ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|83|Kawasan Pertahanan dan Keamanan|kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, Kodam, Korem, Koramil, dan sebagainya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|84|Kawasan Rawan Bencana|kawasan yang kondisi atau karakteristiknya sering dan berpotensi mengalami kejadian bencana.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|85|Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau yang selanjutnya disingkat KKOP|wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|86|Koefisien Dasar Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KDB|koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|87| Koefisien Dasar Hijau atau yang selanjutnya disingkat KDH|angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|88|Koefisien Lantai Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KLB|koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|89|Tinggi Bangunan|tinggi suatu bangunan atau bagian bangunan, yang diukur dari rata-rata permukaan tanah sampai setengah ketinggian atap miring atau sampai puncak dinding atau parapet, dipilih yang tertinggi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|90|Koefisien Tapak Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KTB|angka prosentasi luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan PZ.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|91|Peninjauan Kembali|upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}


===BAB II===
===BAB II===