11.314
suntingan
| Baris 1.133: | Baris 1.133: | ||
====Pasal 70==== | ====Pasal 70==== | ||
{{Perundangan pasal|70|1|Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.}} | |||
{{Perundangan pasal|70|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.}} | |||
{{Perundangan pasal|70|3|Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.}} | |||
====Pasal 71==== | ====Pasal 71==== | ||