11.314
suntingan
| Baris 616: | Baris 616: | ||
====Pasal 38==== | ====Pasal 38==== | ||
{{Perundangan pasal|38|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.}} | |||
{{Perundangan pasal|38|2|Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.}} | |||
{{Perundangan pasal|38|3|Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.}} | |||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||