Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 589: Baris 589:


====Pasal 37====
====Pasal 37====
(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
{{Perundangan pasal|37|1|Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}


(2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
{{Perundangan pasal|37|2|Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:


a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
Baris 609: Baris 609:
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dann Angkutan Jalan; dan/atau
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dann Angkutan Jalan; dan/atau


i. kelestarian lingkungan hidup.
i. kelestarian lingkungan hidup.}}


Paragraf 3
Paragraf 3