Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

(←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA === Konsideran === Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendu...')
 
Baris 7: Baris 7:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


=== Konsideran ===
===Konsideran===
Menimbang :
Menimbang :


Baris 24: Baris 24:
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;


=== Dasar Hukum ===
===Dasar Hukum===
Mengingat :
Mengingat :


Baris 35: Baris 35:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


=== Keputusan ===
===Keputusan===
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.


=== BAB I KETENTUAN UMUM ===
===BAB I KETENTUAN UMUM===


==== Pasal 1 ====
====Pasal 1====
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:


Baris 71: Baris 71:
13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.


=== BAB II ASAS DAN TUJUAN ===
===BAB II ASAS DAN TUJUAN===


==== Pasal 2 ====
====Pasal 2====
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.


==== Pasal 3 ====
====Pasal 3====
Perlindungan konsumen bertujuan:
Perlindungan konsumen bertujuan:


Baris 91: Baris 91:
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


=== BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ===
===BAB III HAK DAN KEWAJIBAN===
Bagian Pertama
Bagian Pertama


Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen


==== Pasal 4 ====
====Pasal 4====
Hak konsumen adalah:
Hak konsumen adalah:


Baris 117: Baris 117:
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


==== Pasal 5 ====
====Pasal 5====
Kewajiban konsumen adalah:
Kewajiban konsumen adalah:


Baris 132: Baris 132:
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha


==== Pasal 6 ====
====Pasal 6====
Hak pelaku usaha adalah:
Hak pelaku usaha adalah:


Baris 145: Baris 145:
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


==== Pasal 7 ====
====Pasal 7====
Kewajiban pelaku usaha adalah:
Kewajiban pelaku usaha adalah:


Baris 162: Baris 162:
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


=== BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA ===
===BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA===


==== Pasal 8 ====
====Pasal 8====
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:


Baris 193: Baris 193:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.


==== Pasal 9 ====
====Pasal 9====
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:


Baris 222: Baris 222:
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.


==== Pasal 10 ====
====Pasal 10====
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:


Baris 235: Baris 235:
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.


==== Pasal 11 ====
====Pasal 11====
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:


Baris 250: Baris 250:
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.


==== Pasal 12 ====
====Pasal 12====
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.


==== Pasal 13 ====
====Pasal 13====
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.


(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.


==== Pasal 14 ====
====Pasal 14====
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang masuk:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang masuk:


Baris 269: Baris 269:
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.


==== Pasal 15 ====
====Pasal 15====
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.


==== Pasal 16 ====
====Pasal 16====
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:


Baris 279: Baris 279:
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.


==== Pasal 17 ====
====Pasal 17====
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:


Baris 296: Baris 296:
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).


=== BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU Pasal 18 ===
===BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU===
 
==== Pasal 18 ====
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:


Baris 321: Baris 323:
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.


=== BAB VI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ===
===BAB VI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA===


==== Pasal 19 ====
====Pasal 19====
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.


Baris 334: Baris 336:
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.


==== Pasal 20 ====
====Pasal 20====
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.


==== Pasal 21 ====
====Pasal 21====
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.


(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.


==== Pasal 22 ====
====Pasal 22====
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.


==== Pasal 23 ====
====Pasal 23====
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.


==== Pasal 24 ====
====Pasal 24====
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:


Baris 357: Baris 359:
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa yang tersebut.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa yang tersebut.


==== Pasal 25 ====
====Pasal 25====
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.


Baris 366: Baris 368:
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.


==== Pasal 26 ====
====Pasal 26====
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.


==== Pasal 27 ====
====Pasal 27====
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:


Baris 382: Baris 384:
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.


==== Pasal 28 ====
====Pasal 28====
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.


=== BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ===
===BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN===
Bagian Pertama
Bagian Pertama


Pembinaan
Pembinaan


==== Pasal 29 ====
====Pasal 29====
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha


Baris 409: Baris 411:
Pengawasan
Pengawasan


==== Pasal 30 ====
====Pasal 30====
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.


Baris 424: Baris 426:
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


=== BAB VIII BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL ===
===BAB VIII BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL===
Bagian Pertama
Bagian Pertama


Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas


==== Pasal 31 ====
====Pasal 31====
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk


Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.


==== Pasal 32 ====
====Pasal 32====
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota


Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.


==== Pasal 33 ====
====Pasal 33====
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.


==== Pasal 34 ====
====Pasal 34====
(1) Untuk menjalankan fungsi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 33
(1) Untuk menjalankan fungsi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 33


Baris 465: Baris 467:
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Susunan Organisasi dan Keanggotaan


==== Pasal 35 ====
====Pasal 35====
(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya
(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya


Baris 476: Baris 478:
(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.


==== Pasal 36 ====
====Pasal 36====
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:


Baris 487: Baris 489:
d. akademis; dan e. tenaga ahli.
d. akademis; dan e. tenaga ahli.


==== Pasal 37 ====
====Pasal 37====
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:


Baris 502: Baris 504:
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.


==== Pasal 38 ====
====Pasal 38====
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:


Baris 517: Baris 519:
f. diberhentikan.
f. diberhentikan.


==== Pasal 39 ====
====Pasal 39====
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan


Baris 526: Baris 528:
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.


==== Pasal 40 ====
====Pasal 40====
(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk Perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk Perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.


(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.


==== Pasal 41 ====
====Pasal 41====
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.


==== Pasal 42 ====
====Pasal 42====
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen


Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


==== Pasal 43 ====
====Pasal 43====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan


Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.


=== BAB IX LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT ===
===BAB IX LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT===


==== Pasal 44 ====
====Pasal 44====
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.


Baris 567: Baris 569:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


=== BAB X PENYELESAIAN SENGKETA ===
===BAB X PENYELESAIAN SENGKETA===
Bagian Pertama
Bagian Pertama


Umum
Umum


==== Pasal 45 ====
====Pasal 45====
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


Baris 581: Baris 583:
(4) APabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
(4) APabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


==== Pasal 46 ====
====Pasal 46====
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:


Baris 598: Baris 600:
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan


==== Pasal 47 ====
====Pasal 47====
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.


Baris 605: Baris 607:
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan


==== Pasal 48 ====
====Pasal 48====
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.


=== BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Pasal 49 ===
===BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Pasal 49===
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.


Baris 621: Baris 623:
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.


==== Pasal 50 ====
====Pasal 50====
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam


Baris 632: Baris 634:
c. anggota.
c. anggota.


==== Pasal 51 ====
====Pasal 51====
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.


Baris 639: Baris 641:
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.


==== Pasal 52 ====
====Pasal 52====
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:


Baris 668: Baris 670:
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.


==== Pasal 53 ====
====Pasal 53====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.


==== Pasal 54 ====
====Pasal 54====
(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis;
(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis;


Baris 680: Baris 682:
(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.


==== Pasal 55 ====
====Pasal 55====
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.


==== Pasal 56 ====
====Pasal 56====
(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.


Baris 694: Baris 696:
(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.


==== Pasal 57 ====
====Pasal 57====
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.


==== Pasal 58 ====
====Pasal 58====
(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.
(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.


Baris 704: Baris 706:
(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.


=== BAB XII PENYIDIKAN ===
===BAB XII PENYIDIKAN===


==== Pasal 59 ====
====Pasal 59====
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.


Baris 727: Baris 729:
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.


=== BAB XIII SANKSI ===
===BAB XIII SANKSI===
Bagian Pertama
Bagian Pertama


Sanksi Administratif
Sanksi Administratif


==== Pasal 60 ====
====Pasal 60====
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.


Baris 743: Baris 745:
Sanksi Pidana
Sanksi Pidana


==== Pasal 61 ====
====Pasal 61====
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.


==== Pasal 62 ====
====Pasal 62====
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal


Baris 759: Baris 761:
cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.


==== Pasal 63 ====
====Pasal 63====
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:


Baris 774: Baris 776:
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN


==== Pasal 64 ====
====Pasal 64====
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.


=== BAB XV KETENTUAN PENUTUP ===
===BAB XV KETENTUAN PENUTUP===


==== Pasal 65 ====
====Pasal 65====
Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


=== Penutup ===
===Penutup===
Disahkan di Jakarta
Disahkan di Jakarta


Baris 801: Baris 803:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 22
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 22


=== Penjelasan ===
===Penjelasan===
PENJELASAN ATAS
PENJELASAN ATAS