Ikatan Wartawan Online: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '== Makna logo == IWO berlambangkan Bola Dunia berwarna biru dengan garis lintang dan bujur berwarna putih, peta dunia berwarna hijau, jari telunjuk dan garis berwarna hitam di bawahnya, tanda panah berwarna oranye dengan garis merah disertai tulisan IKATAN WARTAWAN ONLINE berwarna merah. == Kode etik == # IWO memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Wartawan Online disingkat KEWO # IWO tidak bertentangan dengan perundang-undangan. # IWO ditetapkan dan disahka...')
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5: Baris 5:
# IWO memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Wartawan Online disingkat KEWO
# IWO memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Wartawan Online disingkat KEWO
# IWO tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
# IWO tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
# IWO ditetapkan dan disahkan pada Musyawarah Bersama (Mubes) pertama di Jakarta,pada tanggal 09 bulan September tahun 2017.
# IWO ditetapkan dan disahkan pada Musyawarah Bersama (Mubes) pertama di Jakarta tanggal [[9 September|9]] [[September 2017|September]] [[2017]].


Jenis keanggotaan dalam IWO terdiri dari:
Jenis keanggotaan dalam IWO terdiri dari:

Revisi per 28 September 2023 17.07

IWO berlambangkan Bola Dunia berwarna biru dengan garis lintang dan bujur berwarna putih, peta dunia berwarna hijau, jari telunjuk dan garis berwarna hitam di bawahnya, tanda panah berwarna oranye dengan garis merah disertai tulisan IKATAN WARTAWAN ONLINE berwarna merah.

Kode etik

  1. IWO memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Wartawan Online disingkat KEWO
  2. IWO tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
  3. IWO ditetapkan dan disahkan pada Musyawarah Bersama (Mubes) pertama di Jakarta tanggal 9 September 2017.

Jenis keanggotaan dalam IWO terdiri dari:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan

Syarat bergabung

  1. Warga Negara Republik ndonesia
  2. Bekerja sebagai wartawan online
  3. Patuh dan taat menjalankan AD/ART, KEWO dan Peraturan Organisasi (PO)

Hak anggota

  1. Hak Partisipatif
  2. Hak Berbicara
  3. Hak Membela Diri
  4. Hak Memilih dan Dipilih
  5. Hak Perlindungan Hukum

Kewajiban Anggota

  1. Menjunjung nama baik organisasi
  2. Mentaati AD/ART serta PO
  3. Mematuhi KEWO
  4. Membayar uang pendaftaran dan iuran anggota