Aminah Asminingtyas: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
|caption = Aminah Asminingtyas | |caption = Aminah Asminingtyas | ||
|honorific_suffix = SP. M.Si | |honorific_suffix = SP. M.Si | ||
|office = | |office = [[Daftar Ketua KPU Kota Malang|Ketua KPU Kota Malang]] ke-sekian | ||
|order = | |order = | ||
|term_start = 13 Juni 2019 | |term_start = 13 Juni 2019 |
Revisi per 23 September 2023 06.51
- Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014,
- Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik .
- PII tahun 1983-1985,
- (IPM) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989,
- DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997,
- PDNA (Nasyiatul ‘Aisyiyah) Kota Malang sebagai Wakil Ketua II tahu 1995-2000,
- Organisasi ‘Aisyiyah sebagai Ketua Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah (MPK PDA) Kota Malang, dari tahun 2010 sampai 2020,
- Di tahun 2017 mengajukan non aktif dari kepengurusan karena aturan regulasi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan Anggota Penyelenggara Pemilu untuk aktif sebagai pengurus di organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pernah menjadi ketua Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) TB Care –HIV Kota Malang pada tahun 2016 hingga 2017.