Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. 6. In...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan pasal2|1|  
{{Perundangan pasal2|1|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
{{Ordered list |list_style_type=decimal
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.  
|'''Daerah''' adalah Kabupaten Malang.  
 
|'''Pemerintah Daerah''' adalah Pemerintah Kabupaten Malang.  
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.  
|'''Bupati''' adalah Bupati Malang  
 
|'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' yang selanjutnya disingkat '''DPRD''' adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.  
3. Bupati adalah Bupati Malang  
|'''Sekretaris Daerah''' adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.  
 
|'''Informasi''' adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.  
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.  
|'''Dokumentasi''' adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik.  
 
|'''Informasi Publik''' adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaran Badan Publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.  
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.  
|'''Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah''' merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima, yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintah di daerah.  
 
|'''Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi''' sebagai pedoman mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangggungjawabkan, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Malang untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi.  
6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.  
|'''Badan Publik''' adalah Pemerintah Daerah dan DPRD yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.  
 
|'''Pejabat Publik''' adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.  
7. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik.  
|'''Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi''' yang selanjutnya disingkat '''PPID''' adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.  
 
|'''Atasan PPID''' adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama.  
8. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaran Badan Publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.  
|'''Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi''' yang selanjutnya disingkat '''PLID''' adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.  
 
|'''Perangkat Daerah''' adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.  
9. Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima, yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintah di daerah.  
|'''Standar Operasional Prosedur''' yang selanjutnya disingkat '''SOP''' adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPID.  
 
|'''Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik''' yang selanjutnya disingkat '''DIDP''' adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.  
10. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai pedoman mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangggungjawabkan, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Malang untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi.  
|'''Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi''' yang selanjutnya disingkat '''RPID''' adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokumentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.  
 
|'''Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik''' yang selanjutnya disingkat '''SIDP''' adalah sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.  
11. Badan Publik adalah Pemerintah Daerah dan DPRD yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.  
|'''Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik''' yang selanjutnya disingkat '''LLID''' adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.  
 
|'''Sengketa informasi Publik''' adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan Peraturan PerundangUndangan.  
12. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.  
|'''Orang''' adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, badan publik.  
 
|'''Pengguna Informasi Publik''' adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.  
13. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.  
|'''Pemohon Informasi Publik''' adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  
 
}}}}}}
14. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama.  
 
15. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.  
 
16. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.  
 
17. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPID.  
 
18. Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat DIDP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.  
 
19. Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat RPID adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokumentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.  
 
20. Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat SIDP adalah sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.  
 
21. Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat LLID adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.  
 
22. Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan Peraturan PerundangUndangan.  
 
23. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, badan publik.  
 
24. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.  
 
25. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  
}}}}


{{Perundangan bab|II|MAKSUD DAN TUJUAN|  
{{Perundangan bab|II|MAKSUD DAN TUJUAN|