1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| | {{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| | ||
{{Perundangan pasal2|1| | {{Perundangan pasal2|1| | ||
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: | Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: | ||
1. Daerah adalah Kabupaten Malang. | |||
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. | 1. '''Daerah''' adalah Kabupaten Malang. | ||
3. Bupati adalah Bupati Malang. | |||
4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. | 2. '''Pemerintah Daerah''' adalah Pemerintah Kabupaten Malang. | ||
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. | |||
6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. | 3. '''Bupati''' adalah Bupati Malang. | ||
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. | |||
8. Aparatur adalah aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah. | 4. '''Dinas''' adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. | ||
9. Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. | |||
10. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. | 5. '''Kepala Dinas''' adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. | ||
11. Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan SPBE. | |||
12. Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. | 6. '''Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik''' yang selanjutnya disingkat '''SPBE''' adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. | ||
13. Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemprosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi. | |||
14. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik. | 7. '''Perangkat Daerah''' adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. | ||
15. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. | |||
16. Infrastruktur adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government. | 8. '''Aparatur''' adalah aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah. | ||
17. Server adalah perangkat khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing. | |||
18. Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama. | 9. '''Komunikasi''' adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. | ||
19. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan Kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika. | |||
20. Pengintegrasian adalah menghubungkan unsur-unsur atau bagian-bagian untuk dapat dikaitkan satu dengan yang lain, sehingga dapat menjaga integritas ke seluruh bagian. | 10. '''Telekomunikasi''' adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. | ||
21. Sistem Informasi adalah sekumpulan komponen-komponen hardware, software, network, brainware dan basisdata yang bekerja sama satu sama lain dalam hal pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebaran data dan informasi untuk keperluan Pemerintah Daerah. | |||
22. Standarisasi adalah penyamaan format terhadap suatu ketentuan. | 11. '''Penyelenggaraan Informatika''' adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan SPBE. | ||
23. Basis data adalah kumpulan data yang secara logika berkaitan satu sama lain dan disimpan atau diakses berbasiskan komputer. | |||
24. Aplikasi adalah program komputer yang dibangun untuk membantu proses pekerjaan. | 12. '''Penyelenggaraan Komunikasi''' adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. | ||
25. Perangkat keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik. | |||
26. Perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. | 13. '''Informatika''' adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemprosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi. | ||
27. Jaringan Komputer adalah jaringan telekomunikasi yang mengijinkan komputer untuk saling bertukar data dan berbagi sumber daya. | |||
28. Wali data yang selanjutnya disebut WD adalah unit yang bertangung jawab terhadap penyediaan, pengelolaan, dan distribusi data serta merupakan unit yang langsung melaksanakan kegiatan operasi, administrasi, pelayanan. | 14. '''Informasi''' adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik. | ||
29. Internet adalah sejumlah besar jaringan yang membentuk jaringan interkoneksi yang terhubung melalui protocol TCP/IP. | |||
30. Intranet adalah jaringan privat/khusus dengan sistem yang sama dengan internet tetapi tidak terhubung dengan internet dan hanya digunakan secara internal. | 15. '''Keamanan Informasi''' adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. | ||
31. Situs web (Website) adalah sebuah sistem informasi dimana bentuk teks, gambar, suara dan lain-lain dipresentasikan dalam bentuk hypertext dan dapat diakses oleh perangkat lunak yang disebut browser. | |||
32. Domain adalah pengkonversian dari alamat internet protokol ke nama domain. | 16. '''Infrastruktur''' adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government. | ||
33. Kode Sumber (Source Code) adalah sekumpulan instruksi-instruksi komputer yang ditulis menggunakan bahasa komputer yang dapat dibaca dan dipahami oleh manusia. | |||
34. Sub domain adalah bagian dari domain yang terintegrasi dengan domain utama. | 17. '''Server''' adalah perangkat khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing. | ||
35. Security Level adalah lapisan keamanan sesuai hak akses yang diberikan. | |||
36. Basis Data Management System (DBMS) adalah sistem pengelolaan basisdata sesuai dengan model data yang direpresentasikan. | 18. '''Sistem Jaringan''' adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama. | ||
37. Komunikasi Data adalah pertukaran data secara elektronik berupa file yang dilakukan melalui jaringan komputer baik lokal maupun Internet. | |||
38. Gudang Data (Data Warehouse) adalah sebuah basis data yang mengintegrasikan beberapa basis data fungsional dalam sebuah organisasi untuk keperluan penyimpanan terintegrasi dan dirancang sedemikian rupa untuk keperluan analisis atau mendukung keputusan. | 19. '''Penyediaan Infrastruktur''' adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan Kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika. | ||
39. Interoperabilitas adalah kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu. | |||
40. Kompatibilitas adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya. | 20. '''Pengintegrasian''' adalah menghubungkan unsur-unsur atau bagian-bagian untuk dapat dikaitkan satu dengan yang lain, sehingga dapat menjaga integritas ke seluruh bagian. | ||
41. Aplikasi umum adalah aplikasi pendukung SPBE yang digunakan oleh setiap instansi. | |||
42. Aplikasi khusus adalah aplikasi pendukung SPBE yang dibangun untuk keperluan tertentu. | 21. '''Sistem Informasi''' adalah sekumpulan komponen-komponen hardware, software, network, brainware dan basisdata yang bekerja sama satu sama lain dalam hal pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebaran data dan informasi untuk keperluan Pemerintah Daerah. | ||
43. Single sign on adalah teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja. | |||
44. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. | 22. '''Standarisasi''' adalah penyamaan format terhadap suatu ketentuan. | ||
45. Pusat Data (Data Center) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, seperti system telekomunikasi dan penyimpanan data. | |||
46. Pusat Pemulihan Data atau Disaster Recovery Center (DRC) merupakan tempat/area penyimpanan serta pengolahan data dan informasi pada saat terjadinya bencana yang mengakibatkan Data Center yang ada mengalami gangguan. | 23. '''Basis data''' adalah kumpulan data yang secara logika berkaitan satu sama lain dan disimpan atau diakses berbasiskan komputer. | ||
24. '''Aplikasi''' adalah program komputer yang dibangun untuk membantu proses pekerjaan. | |||
25. '''Perangkat keras''' adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik. | |||
26. '''Perangkat lunak''' adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. | |||
27. '''Jaringan Komputer''' adalah jaringan telekomunikasi yang mengijinkan komputer untuk saling bertukar data dan berbagi sumber daya. | |||
28. '''Wali data''' yang selanjutnya disebut '''WD''' adalah unit yang bertangung jawab terhadap penyediaan, pengelolaan, dan distribusi data serta merupakan unit yang langsung melaksanakan kegiatan operasi, administrasi, pelayanan. | |||
29. '''Internet''' adalah sejumlah besar jaringan yang membentuk jaringan interkoneksi yang terhubung melalui protocol TCP/IP. | |||
30. '''Intranet''' adalah jaringan privat/khusus dengan sistem yang sama dengan internet tetapi tidak terhubung dengan internet dan hanya digunakan secara internal. | |||
31. '''Situs web (Website)''' adalah sebuah sistem informasi dimana bentuk teks, gambar, suara dan lain-lain dipresentasikan dalam bentuk hypertext dan dapat diakses oleh perangkat lunak yang disebut browser. | |||
32. '''Domain''' adalah pengkonversian dari alamat internet protokol ke nama domain. | |||
33. '''Kode Sumber (Source Code)''' adalah sekumpulan instruksi-instruksi komputer yang ditulis menggunakan bahasa komputer yang dapat dibaca dan dipahami oleh manusia. | |||
34. '''Sub domain''' adalah bagian dari domain yang terintegrasi dengan domain utama. | |||
35. '''Security Level''' adalah lapisan keamanan sesuai hak akses yang diberikan. | |||
36. '''Basis Data Management System (DBMS)''' adalah sistem pengelolaan basisdata sesuai dengan model data yang direpresentasikan. | |||
37. '''Komunikasi Data''' adalah pertukaran data secara elektronik berupa file yang dilakukan melalui jaringan komputer baik lokal maupun Internet. | |||
38. '''Gudang Data (Data Warehouse)''' adalah sebuah basis data yang mengintegrasikan beberapa basis data fungsional dalam sebuah organisasi untuk keperluan penyimpanan terintegrasi dan dirancang sedemikian rupa untuk keperluan analisis atau mendukung keputusan. | |||
39. '''Interoperabilitas''' adalah kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu. | |||
40. '''Kompatibilitas''' adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya. | |||
41. '''Aplikasi umum''' adalah aplikasi pendukung SPBE yang digunakan oleh setiap instansi. | |||
42. '''Aplikasi khusus''' adalah aplikasi pendukung SPBE yang dibangun untuk keperluan tertentu. | |||
43. '''Single sign on''' adalah teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja. | |||
44. '''Sistem Elektronik''' adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. | |||
45. '''Pusat Data (Data Center)''' adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, seperti system telekomunikasi dan penyimpanan data. | |||
46. '''Pusat Pemulihan Data''' atau '''Disaster Recovery Center (DRC)''' merupakan tempat/area penyimpanan serta pengolahan data dan informasi pada saat terjadinya bencana yang mengakibatkan Data Center yang ada mengalami gangguan. | |||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 53: | Baris 99: | ||
{{Perundangan pasal2|2| | {{Perundangan pasal2|2| | ||
(1) Maksud dari pengaturan SPBE adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan pengembangan SPBE di daerah. | (1) Maksud dari pengaturan SPBE adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan pengembangan SPBE di daerah. | ||
(2) Tujuan dari pengaturan SPBE di daerah adalah: | (2) Tujuan dari pengaturan SPBE di daerah adalah: | ||
a. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan; dan | :a. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan; dan | ||
b. memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. | :b. memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 61: | Baris 108: | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
{{Perundangan pasal2|3| | {{Perundangan pasal2|3| | ||
Pelaksanaan SPBE, meliputi: a. infrastruktur jaringan; | Pelaksanaan SPBE, meliputi: | ||
a. infrastruktur jaringan; | |||
b. penyediaan dan pengembangan aplikasi; | b. penyediaan dan pengembangan aplikasi; | ||
c. pengaturan data dan informasi; | c. pengaturan data dan informasi; | ||
d. pengembangan sumber daya manusia; | d. pengembangan sumber daya manusia; | ||
e. kelembagaan; | e. kelembagaan; | ||
f. pengadaan barang dan jasa secara elektronik; | f. pengadaan barang dan jasa secara elektronik; | ||
g. integrasi aplikasi perangkat Daerah ke gudang data/warehouse; | g. integrasi aplikasi perangkat Daerah ke gudang data/warehouse; | ||
h. keamanan Informasi; dan | h. keamanan Informasi; dan | ||
i. pembiayaan. | i. pembiayaan. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 74: | Baris 131: | ||
{{Perundangan pasal2|4| | {{Perundangan pasal2|4| | ||
(1) Infrastruktur jaringan yang menghubungkan Perangkat Daerah dikelola oleh Dinas. | (1) Infrastruktur jaringan yang menghubungkan Perangkat Daerah dikelola oleh Dinas. | ||
(2) Infrastruktur jaringan lokal di Perangkat Daerah dikelola oleh masing-masing Perangkat Daerah. | (2) Infrastruktur jaringan lokal di Perangkat Daerah dikelola oleh masing-masing Perangkat Daerah. | ||
(3) Penyediaan layanan Internet bagi seluruh Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah yang telah terhubung dengan infrastruktur jaringan lokal Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Dinas. | (3) Penyediaan layanan Internet bagi seluruh Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah yang telah terhubung dengan infrastruktur jaringan lokal Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Dinas. | ||
(4) Pengembangan infrastruktur jaringan di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas. | (4) Pengembangan infrastruktur jaringan di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas. | ||
}} | }} | ||
| Baris 81: | Baris 141: | ||
{{Perundangan pasal2|5| | {{Perundangan pasal2|5| | ||
(1) Komputer yang terhubung atau terkoneksi dengan jaringan SPBE pemerintah daerah menggunakan Internet Protokol yang dikelola oleh Dinas. | (1) Komputer yang terhubung atau terkoneksi dengan jaringan SPBE pemerintah daerah menggunakan Internet Protokol yang dikelola oleh Dinas. | ||
(2) Dinas mempunyai kewenangan penuh untuk penomoran Internet Protokol. | (2) Dinas mempunyai kewenangan penuh untuk penomoran Internet Protokol. | ||
}} | }} | ||
| Baris 86: | Baris 147: | ||
{{Perundangan pasal2|6| | {{Perundangan pasal2|6| | ||
(1) Dinas menyediakan seluruh kebutuhan infrastruktur pusat data dan pusat pemulihan data bagi kepentingan jajaran pemerintahan daerah. | (1) Dinas menyediakan seluruh kebutuhan infrastruktur pusat data dan pusat pemulihan data bagi kepentingan jajaran pemerintahan daerah. | ||
(2) Perangkat Daerah dilarang mengadakan pusat data dan pusat pemulihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | (2) Perangkat Daerah dilarang mengadakan pusat data dan pusat pemulihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||
(3) Seluruh server yang dikelola oleh Perangkat Daerah dikonsolidasikan pada pusat data yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. | (3) Seluruh server yang dikelola oleh Perangkat Daerah dikonsolidasikan pada pusat data yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. | ||
(4) Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas keamanan Sistem Elektronik. | (4) Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas keamanan Sistem Elektronik. | ||
(5) Dinas Komunikasi dan Informatika mengoperasikan Sistem Single Sign On dalam penyelenggaraan SPBE. | (5) Dinas Komunikasi dan Informatika mengoperasikan Sistem Single Sign On dalam penyelenggaraan SPBE. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 95: | Baris 160: | ||
{{Perundangan pasal2|7| | {{Perundangan pasal2|7| | ||
(1) Aplikasi SPBE terdiri atas: a aplikasi umum; dan b aplikasi khusus. | (1) Aplikasi SPBE terdiri atas: a aplikasi umum; dan b aplikasi khusus. | ||
(2) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh Dinas. | (2) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh Dinas. | ||
(3) Pelaksanaan implementasi aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas. | (3) Pelaksanaan implementasi aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas. | ||
(4) Aplikasi khusus sebagaimana pada ayat (1) huruf b harus dikembangkan oleh setiap Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas. | (4) Aplikasi khusus sebagaimana pada ayat (1) huruf b harus dikembangkan oleh setiap Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas. | ||
(5) Aplikasi yang dikembangkan Perangkat Daerah bersifat terbuka. | (5) Aplikasi yang dikembangkan Perangkat Daerah bersifat terbuka. | ||
}} | }} | ||
| Baris 103: | Baris 172: | ||
{{Perundangan pasal2|8| | {{Perundangan pasal2|8| | ||
Aplikasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, antara lain: | Aplikasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, antara lain: | ||
a. Aplikasi Tata Naskah Elektronik; dan | a. Aplikasi Tata Naskah Elektronik; dan | ||
b. Aplikasi Surat Elektronik. | b. Aplikasi Surat Elektronik. | ||
}} | }} | ||
| Baris 109: | Baris 180: | ||
{{Perundangan pasal2|9| | {{Perundangan pasal2|9| | ||
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. | (1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. | ||
(2) Aplikasi khusus SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib memenuhi ketentuan interoperabilitas dan kompatibilitas, keamanan sistem informasi antar muka dan akses. | (2) Aplikasi khusus SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib memenuhi ketentuan interoperabilitas dan kompatibilitas, keamanan sistem informasi antar muka dan akses. | ||
}} | }} | ||
| Baris 114: | Baris 186: | ||
{{Perundangan pasal2|10| | {{Perundangan pasal2|10| | ||
(1) Situs web resmi pemerintah daerah meliputi nama domain dan subdomain. | (1) Situs web resmi pemerintah daerah meliputi nama domain dan subdomain. | ||
(2) Nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki dan/atau digunakan pemerintah daerah dengan alamat https://malangkab.go.id | (2) Nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki dan/atau digunakan pemerintah daerah dengan alamat https://malangkab.go.id | ||
(3) Subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan domain https://malangkab.go.id dan digunakan oleh Perangkat Daerah. | (3) Subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan domain https://malangkab.go.id dan digunakan oleh Perangkat Daerah. | ||
(4) Penggunaan subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati. | (4) Penggunaan subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati. | ||
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah mengajukan nama domain selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), maka Sekretaris Daerah atas usulan Dinas mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. | (5) Dalam hal Pemerintah Daerah mengajukan nama domain selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), maka Sekretaris Daerah atas usulan Dinas mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 123: | Baris 199: | ||
{{Perundangan pasal2|11| | {{Perundangan pasal2|11| | ||
(1) Setiap Perangkat Daerah mengelola Basis Data sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. | (1) Setiap Perangkat Daerah mengelola Basis Data sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. | ||
(2) Basis data dan aplikasi Perangkat Daerah diintegrasikan dan direlasikan satu dengan yang lain serta dikelompokkan sesuai dengan kepentingannya. | (2) Basis data dan aplikasi Perangkat Daerah diintegrasikan dan direlasikan satu dengan yang lain serta dikelompokkan sesuai dengan kepentingannya. | ||
(3) Kelompok basisdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain : a. Basis Data pelayanan; | |||
b. Basis Data administrasi dan management; | (3) Kelompok basisdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain : | ||
c. Basis Data legislasi; | :a. Basis Data pelayanan; | ||
d. Basis Data pembangunan daerah; | :b. Basis Data administrasi dan management; | ||
e. Basis Data keuangan; | :c. Basis Data legislasi; | ||
f. Basis Data kepegawaian; | :d. Basis Data pembangunan daerah; | ||
g. Basis Data pemerintahan; | :e. Basis Data keuangan; | ||
h. Basis Data kewilayahan; | :f. Basis Data kepegawaian; | ||
i. Basis Data kemasyarakatan; | :g. Basis Data pemerintahan; | ||
j. Basis Data kependudukan; | :h. Basis Data kewilayahan; | ||
k. Basis Data kesehatan; | :i. Basis Data kemasyarakatan; | ||
l. Basis Data ketenagakerjaan; | :j. Basis Data kependudukan; | ||
m. Basis Data pertanian; | :k. Basis Data kesehatan; | ||
n. Basis Data perdagangan; | :l. Basis Data ketenagakerjaan; | ||
o. Basis Data perikanan dan peternakan; | :m. Basis Data pertanian; | ||
p. Basis Data transportasi; | :n. Basis Data perdagangan; | ||
q. Basis Data pariwisata dan perhotelan; dan | :o. Basis Data perikanan dan peternakan; | ||
r. Basis Data prasarana/Infrastruktur. | :p. Basis Data transportasi; | ||
s. Dan lain-lain sesuai data tersebut. | :q. Basis Data pariwisata dan perhotelan; dan | ||
:r. Basis Data prasarana/Infrastruktur. | |||
:s. Dan lain-lain sesuai data tersebut. | |||
(4) Setiap kelompok Basis Data tersebut dikelola oleh Dinas dalam suatu pusat data. | (4) Setiap kelompok Basis Data tersebut dikelola oleh Dinas dalam suatu pusat data. | ||
(5) Bupati menetapkan Wali Data (data stewardship) pada seluruh Basis Data berdasarkan usulan Kepala Dinas. | (5) Bupati menetapkan Wali Data (data stewardship) pada seluruh Basis Data berdasarkan usulan Kepala Dinas. | ||
(6) Dinas mengintegrasikan seluruh Basis Data dan layanan aplikasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan kemasyarakatan. | (6) Dinas mengintegrasikan seluruh Basis Data dan layanan aplikasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan kemasyarakatan. | ||
}} | }} | ||
| Baris 150: | Baris 232: | ||
{{Perundangan pasal2|12| | {{Perundangan pasal2|12| | ||
(1) Perangkat Daerah wajib memutakhirkan data secara periodik. | (1) Perangkat Daerah wajib memutakhirkan data secara periodik. | ||
(2) Data dan informasi elektronik yang dikelola oleh seluruh Perangkat Daerah menjadi milik Daerah dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas | (2) Data dan informasi elektronik yang dikelola oleh seluruh Perangkat Daerah menjadi milik Daerah dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas | ||
}} | }} | ||
| Baris 155: | Baris 238: | ||
{{Perundangan pasal2|13| | {{Perundangan pasal2|13| | ||
(1) Setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menunjuk pihak ketiga dalam pengembangan aplikasi dan basis data setelah berkoordinasi dengan Dinas. | (1) Setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menunjuk pihak ketiga dalam pengembangan aplikasi dan basis data setelah berkoordinasi dengan Dinas. | ||
(2) Pengembangan Aplikasi dilakukan dengan memperhatikan standar Metadata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. | (2) Pengembangan Aplikasi dilakukan dengan memperhatikan standar Metadata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. | ||
(3) Dokumentasi teknis aplikasi yang meliputi Kode Sumber, Kebutuhan Pengguna, Rancangan Aplikasi dan Basisdata, Pengujian Aplikasi, Manual Instalasi, Manual Pengguna, Manual Admin, Metadata, dan Troubleshooting, wajib diserahkan kepada Dinas. | (3) Dokumentasi teknis aplikasi yang meliputi Kode Sumber, Kebutuhan Pengguna, Rancangan Aplikasi dan Basisdata, Pengujian Aplikasi, Manual Instalasi, Manual Pengguna, Manual Admin, Metadata, dan Troubleshooting, wajib diserahkan kepada Dinas. | ||
(4) Pengembangan sistem aplikasi dan basis data yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggara Pendapatan dan Belanja Negara, Hibah, Hutang atau dana lainnya yang sah, maka hak cipta dan distribusi aplikasi menjadi milik Daerah. | (4) Pengembangan sistem aplikasi dan basis data yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggara Pendapatan dan Belanja Negara, Hibah, Hutang atau dana lainnya yang sah, maka hak cipta dan distribusi aplikasi menjadi milik Daerah. | ||
}} | }} | ||
| Baris 167: | Baris 253: | ||
{{Perundangan pasal2|15| | {{Perundangan pasal2|15| | ||
(1) Pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang teknologi informasi untuk menunjang kualitas penyelenggaraan SPBE. | (1) Pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang teknologi informasi untuk menunjang kualitas penyelenggaraan SPBE. | ||
(2) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan karir terhadap tenaga sumber daya manusia sesuai dengan bidang dan keterampilannya. | (2) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan karir terhadap tenaga sumber daya manusia sesuai dengan bidang dan keterampilannya. | ||
(3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: | (3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: | ||
a. pendidikan; | :a. pendidikan; | ||
b. bimbingan teknis (bimtek); | :b. bimbingan teknis (bimtek); | ||
c. pendidikan dan latihan (diklat) teknis; dan | :c. pendidikan dan latihan (diklat) teknis; dan | ||
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi sertifikasi nasional dan internasional terhadap sumber daya manusia pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. | (4) Pemerintah Daerah memfasilitasi sertifikasi nasional dan internasional terhadap sumber daya manusia pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. | ||
}} | }} | ||
| Baris 177: | Baris 266: | ||
{{Perundangan pasal2|16| | {{Perundangan pasal2|16| | ||
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri dari pengembangan sumber daya manusia aparatur Perangkat Daerah | (1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri dari pengembangan sumber daya manusia aparatur Perangkat Daerah | ||
(2) Penyelenggaraan dan Pengembangan sumber daya manusia aparatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. | (2) Penyelenggaraan dan Pengembangan sumber daya manusia aparatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 183: | Baris 273: | ||
{{Perundangan pasal2|17| | {{Perundangan pasal2|17| | ||
(1) Setiap Perangkat Daerah harus memiliki aparatur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan SPBE. | (1) Setiap Perangkat Daerah harus memiliki aparatur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan SPBE. | ||
(2) Tugas dan fungsi aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas. | (2) Tugas dan fungsi aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas. | ||
(3) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah. | (3) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 190: | Baris 282: | ||
{{Perundangan pasal2|18| | {{Perundangan pasal2|18| | ||
(1) Keamanan informasi dimaksudkan untuk mencapai kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas di dalam sumber daya informasi perusahaan. | (1) Keamanan informasi dimaksudkan untuk mencapai kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas di dalam sumber daya informasi perusahaan. | ||
(2) Tujuan keamanan informasi untuk mencapai 3 (tiga) sasaran utama, sebagai berikut: | (2) Tujuan keamanan informasi untuk mencapai 3 (tiga) sasaran utama, sebagai berikut: | ||
a. Kerahasiaan, yaitu melindungi data dan informasi perusahaan dari penyingkapan orang-orang yang tidak berhak; | :a. Kerahasiaan, yaitu melindungi data dan informasi perusahaan dari penyingkapan orang-orang yang tidak berhak; | ||
b. Ketersediaan, yaitu meyakinkan bahwa data dan informasi perusahaan hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak menggunakannya; dan | :b. Ketersediaan, yaitu meyakinkan bahwa data dan informasi perusahaan hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak menggunakannya; dan | ||
c. Integritas, yaitu sistem informasi perlu menyediakan representasi yang akurat dari sistem fisik yang direpresentasikan. | :c. Integritas, yaitu sistem informasi perlu menyediakan representasi yang akurat dari sistem fisik yang direpresentasikan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|19| | {{Perundangan pasal2|19| | ||
(1) Dinas membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan. | (1) Dinas membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan. | ||
(2) Dinas harus melakukan back up terhadap file sistem dan basis data. | (2) Dinas harus melakukan back up terhadap file sistem dan basis data. | ||
(3) Back up harus disimpan dalam media penyimpanan (portable) dan atau diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang server. | (3) Back up harus disimpan dalam media penyimpanan (portable) dan atau diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang server. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 206: | Baris 301: | ||
{{Perundangan pasal2|20| | {{Perundangan pasal2|20| | ||
(1) Sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan SPBE berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah. | (1) Sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan SPBE berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah. | ||
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan, antara lain: | (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan, antara lain: | ||
a. penyusunan kebijakan dan regulasi; | :a. penyusunan kebijakan dan regulasi; | ||
b. pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak; | :b. pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak; | ||
c. pengelolaan operasional SPBE; dan | :c. pengelolaan operasional SPBE; dan | ||
d. Pengembangan Sumber Daya Aparatur. | :d. Pengembangan Sumber Daya Aparatur. | ||
}}}}}} | }}}}}} | ||
| Baris 216: | Baris 312: | ||
{{Perundangan pasal2|21| | {{Perundangan pasal2|21| | ||
(1) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | (1) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain jasa perbankan, jasa asuransi, notaris dan jasa lainnya. | (2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain jasa perbankan, jasa asuransi, notaris dan jasa lainnya. | ||
}} | }} | ||
| Baris 221: | Baris 318: | ||
{{Perundangan pasal2|22| | {{Perundangan pasal2|22| | ||
(1) Interkoneksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. | (1) Interkoneksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. | ||
(2) Kerjasama Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | (2) Kerjasama Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 227: | Baris 325: | ||
{{Perundangan pasal2|23| | {{Perundangan pasal2|23| | ||
(1) Dinas melakukan pemeliharaan sistem SPBE pemerintah daerah secara berkala. | (1) Dinas melakukan pemeliharaan sistem SPBE pemerintah daerah secara berkala. | ||
(2) Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem SPBE di lingkungan kerjanya. | (2) Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem SPBE di lingkungan kerjanya. | ||
}} | }} | ||
| Baris 232: | Baris 331: | ||
{{Perundangan pasal2|24| | {{Perundangan pasal2|24| | ||
(1) Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan SPBE dalam lingkup kerjanya masing-masing kepada Dinas. | (1) Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan SPBE dalam lingkup kerjanya masing-masing kepada Dinas. | ||
(2) Dinas secara berkala melaporkan penyelenggaraan SPBE kepada Bupati. | (2) Dinas secara berkala melaporkan penyelenggaraan SPBE kepada Bupati. | ||
(3) Dalam hal Perangkat Daerah tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berwenang melakukan peneguran. | (3) Dalam hal Perangkat Daerah tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berwenang melakukan peneguran. | ||
}}}} | }}}} | ||
| Baris 239: | Baris 340: | ||
{{Perundangan pasal2|25| | {{Perundangan pasal2|25| | ||
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPBE. | (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPBE. | ||
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: | (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: | ||
a. pemberian pedoman pengelolaan dan penyelenggaraan SPBE; | :a. pemberian pedoman pengelolaan dan penyelenggaraan SPBE; | ||
b. pemberian petunjuk dan langkah-langkah standar operasional prosedur pengelolaan dan penyelenggaraan SPBE; | :b. pemberian petunjuk dan langkah-langkah standar operasional prosedur pengelolaan dan penyelenggaraan SPBE; | ||
c. pemberian pelatihan bagi aparatur; dan | :c. pemberian pelatihan bagi aparatur; dan | ||
d. pendampingan dalam pengembangan SPBE. | :d. pendampingan dalam pengembangan SPBE. | ||
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: | (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: | ||
a. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap standar operasional prosedur dan penyelenggaraan SPBE serta pedoman SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati. | :a. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap standar operasional prosedur dan penyelenggaraan SPBE serta pedoman SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati. | ||
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati. | (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati. | ||
}}}} | }}}} | ||