Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2024: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=6 |tahun=2024 |tentang=Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang }}') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan perbup | {{Perundangan butuh perbaikan}} | ||
{{Perundangan perbup | |||
|kabupaten=Malang | |||
|nomor=6 | |nomor=6 | ||
|tahun=2024 | |tahun={{Perundangan tahun|2024}} | ||
|tentang=Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang | |tentang=Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang | ||
}} | }} | ||
Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 07.24
Perundangan ini butuh perbaikan...

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI Malang
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,