Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|kabupaten=Malang
|kabupaten=Malang
|nomor=10
|nomor=10
|tahun=2024
|tahun={{Perundangan tahun|2024}}
|tentang=Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
|tentang=Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
}}
}}

Revisi terkini sejak 8 Januari 2025 23.47

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,