Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/konsideran: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan konsideran|
{{Perundangan konsideran|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024]] tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa '''untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024]]''' tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, '''perlu menetapkan Peraturan Bupati''' tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
}}
}}

Revisi per 6 Januari 2025 07.59

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;