Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:


{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/dasar hukum}}
{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/dasar hukum}}
{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/batang tubuh}}

Revisi per 6 Januari 2025 07.19

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 20 TAHUN 2024
TENTANG
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]

-

-

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dijabarkan sesuai klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang terdiri atas:


a. Pendapatan:
1. Pendapatan Asli Daerah 838.906.956.543,89
2. Pendapatan Transfer 3.239.566.166.862,00
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah 296.752.059.001,00
Jumlah Pendapatan 4.375.225.182.406,89
b. Belanja Daerah:
1. Belanja Operasi 2.994.600.953.868,83
2. Belanja Modal 549.383.173.460,00
3. Belanja Tidak Terduga 1.379.689.219,00
4. Belanja Transfer 758.542.264.189,00
Jumlah Belanja Daerah 4.303.906.080.736,83
Surplus 71.319.101.670,06
c. Pembiayaan:
1. Penerimaan Pembiayaan 216.131.392.318,25
2. Pengeluaran Pembiayaan 12.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Neto 204.131.392.318,25
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 275.450.493.988,31

Pasal 2

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 3

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.

Pasal 4

Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.