Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pp |nomor=11 |tahun=2021 |tentang=Badan Usaha Milik Desa }} Kategori:Perundangan rintisan') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
|tahun=2021 | |tahun=2021 | ||
|tentang=Badan Usaha Milik Desa | |tentang=Badan Usaha Milik Desa | ||
}} | |||
{{Perundangan konsideran| | |||
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa; | |||
}} | |||
{{Perundangan dasar hukum| | |||
1. Pasal 5 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]; | |||
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |||
3. [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); | |||
}} | }} | ||
[[Kategori:Perundangan rintisan]] | [[Kategori:Perundangan rintisan]] | ||
Revisi terkini sejak 5 Januari 2025 08.13

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
Badan Usaha Milik Desa
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang[sunting sumber]
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mengingat[sunting sumber]
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);