Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pp |nomor=11 |tahun=2021 |tentang=Badan Usaha Milik Desa }} Kategori:Perundangan rintisan')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|tahun=2021
|tahun=2021
|tentang=Badan Usaha Milik Desa
|tentang=Badan Usaha Milik Desa
}}
{{Perundangan konsideran|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa;
}}
{{Perundangan dasar hukum| 
1. Pasal 5 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
}}
}}


[[Kategori:Perundangan rintisan]]
[[Kategori:Perundangan rintisan]]

Revisi terkini sejak 5 Januari 2025 08.13

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
Badan Usaha Milik Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang[sunting sumber]

bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa;


Mengingat[sunting sumber]

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);