Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'jmpl|Kantor Badan Permusyawaratan Desa [[Sungai Raya, Siempat Nempu Hulu, Dairi|Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi]] '''Badan Permusyawaratan Desa''' ('''BPD''') <ref>{{Cite web|title=Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri|url=http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/permendagrino110tahun2016tentangbadanpermusyawaratandesa|...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 56: Baris 56:
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan<br>
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan<br>
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
== Jadwal BPD ==
{| class="wikitable"
|-
! No
! Kegiatan Utama
! Pelaksanaan
! Sumber
|-
| colspan="4" | Perencanaan dan Penetapan APB  Desa
|-
| 1
| Penilaian Kebutuhan Masyarakat
| Sebelum Juni
| [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014|Permendagri 114/2014]]
|-
| 2
| Musyawarah Desa
| Juni
| [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014|Permendagri 114/2014]]
|-
| 3
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan  Pembangunan Desa
| Juli  - September
| [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014|Permendagri 114/2014]]
|-
| 4
| Pembahasan RKP Desa
| September
| [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014|PP 43/2014]]
|-
| 5
| Pembahasan Rancangan APB  Desa
| Oktober
| [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014|PP 43/2014]]
|-
| 6
| Penetapan APB    Desa
| Desember
| [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014|PP 43/2014]]
|-
| colspan="4" | Pelaksanaan Pembangunan
|-
| 7
| Musyawarah Desa untuk Sosialisasi Pelaksanaan  Pembangunan Desa
| Januari - Maret
| [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018|Permendagri 20/2018]] dan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014|Permendagri 114/2014]]
|-
| 8
| Pembentukan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran Desa  (PKAD)
| Januari -Maret
| [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018|Permendagri 20/2018]]
|-
| 9
| Penyaluran DD dan ADD tahap 1
| Maret
| [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016|PP 8/2016]] dan [[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PML.07/2016|PMK 49/PML.07/2016]]
|-
| 10
| Penyaluran DD dan ADD tahap 2
| Agustus
| [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016|PP 8/2016]] dan [[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PML.07/2016|PMK 49/PML.07/2016]]
|-
| colspan="4" | Pelaporan Kegiatan Pembangunan
|-
| 11
| Musyawarah Desa - Laporan  Pelaksanaan Pembangunan Desa
| Januari
| [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014|Permendagri 114/2014]]
|-
| 12
| Laporan Realisasi APB  Desa
| Juli  dan  Januari tahun berikutnya
| [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014|PP 43/2014]]
|}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi terkini sejak 3 Januari 2025 19.41

Berkas:Desa Sungai Raya, Siempat Nempu Hulu, Dairi (02).jpg
Kantor Badan Permusyawaratan Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [1] merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa [2] atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kewajiban BPD
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wewenang BPD
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jadwal BPD[sunting | sunting sumber]

No Kegiatan Utama Pelaksanaan Sumber
Perencanaan dan Penetapan APB Desa
1 Penilaian Kebutuhan Masyarakat Sebelum Juni Permendagri 114/2014
2 Musyawarah Desa Juni Permendagri 114/2014
3 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Juli - September Permendagri 114/2014
4 Pembahasan RKP Desa September PP 43/2014
5 Pembahasan Rancangan APB Desa Oktober PP 43/2014
6 Penetapan APB Desa Desember PP 43/2014
Pelaksanaan Pembangunan
7 Musyawarah Desa untuk Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Januari - Maret Permendagri 20/2018 dan Permendagri 114/2014
8 Pembentukan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran Desa (PKAD) Januari -Maret Permendagri 20/2018
9 Penyaluran DD dan ADD tahap 1 Maret PP 8/2016 dan PMK 49/PML.07/2016
10 Penyaluran DD dan ADD tahap 2 Agustus PP 8/2016 dan PMK 49/PML.07/2016
Pelaporan Kegiatan Pembangunan
11 Musyawarah Desa - Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa Januari Permendagri 114/2014
12 Laporan Realisasi APB Desa Juli dan Januari tahun berikutnya PP 43/2014

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. "Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri". binapemdes.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 2022-11-21. 
  2. "Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri". binapemdes.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 2022-11-21.