Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 353: Baris 353:


(2) '''Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.'''
(2) '''Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.'''
}}
{{Perundangan pasal2|17 (diubah)|
(1) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Direktur.
'''(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.'''
'''(3) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.'''
'''(4) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.'''
'''(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.'''
'''(6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.'''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|17|
{{Perundangan pasal2|17|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''


(1) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Direktur.  
(1) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Direktur.  


(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.  
'''(2) Direktur Rumah Sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.'''


(3) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.  
'''(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah.'''


(4) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.  
'''(4) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah.'''


(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.  
'''(5) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Rumah Sakit Daerah ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'''


(6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.  
'''(6) Dalam melaksanakan otonomi bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Rumah Sakit Daerah dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara kepada pejabat yang berwenang serta menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|18|
{{Perundangan pasal2|18|
Baris 391: Baris 406:
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan pasal2|21|
{{Perundangan pasal2|21 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]].''


(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.  
''(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.''


(2) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.  
''(2) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|22|
{{Perundangan pasal2|22|
Baris 405: Baris 421:
{{Perundangan pasal2|23|
{{Perundangan pasal2|23|
Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan pengisian jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan pengisian jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
}}
{{Perundangan pasal2|24 (diubah)|
(1) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) UPT dan '''Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan,''' tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang '''pembentukan UPT yang baru'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|24|
{{Perundangan pasal2|24|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''


(1) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.  
(1) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.  


(2) UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.  
(2) UPT dan '''Rumah Sakit Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan,''' tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang '''Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah atau Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru'''.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|25 (diubah)|
Pelaksanaan '''tugas pokok''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''mulai bulan Januari tahun 2017'''.
}
{{Perundangan pasal2|25|
{{Perundangan pasal2|25|
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.  
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
 
Pelaksanaan '''tugas''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'''.
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|