Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 310: Baris 310:
y. Kecamatan Ngajum;  
y. Kecamatan Ngajum;  


z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; gg. Kecamatan Bantur.  
z. Kecamatan Wonosari;
 
aa. Kecamatan Sumberpucung;
 
bb. Kecamatan Kromengan;
 
cc. Kecamatan Pagak;
 
dd. Kecamatan Kalipare;
 
ee. Kecamatan Donomulyo;
 
ff. Kecamatan Gedangan;
 
gg. Kecamatan Bantur.  
   
   
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi.  
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi.  
Baris 329: Baris 343:


(2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.  
(2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.  
}}
{{Perundangan pasal2|16 (diubah)|
Selain UPT Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdapat '''UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa''' Rumah Sakit Daerah '''dan Pusat Kesehatan Masyarakat''' sebagai unit organisasi '''bersifat fungsional''' dan '''unit layanan''' yang bekerja secara profesional.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|16|
{{Perundangan pasal2|16|
Selain UPT Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdapat UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.  
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
 
(1) Selain UPT Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), '''pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan''' terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi '''bersifat khusus''' dan '''Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional''', yang memberikan layanan secara profesional.
 
(2) '''Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.'''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|17|
{{Perundangan pasal2|17|