Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 222: Baris 222:
e. '''Badan Kepegawaian Daerah''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
e. '''Badan Kepegawaian Daerah''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|11|
{{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-2)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018#Pasal_1]], menjadi:''


Baris 236: Baris 236:


e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
}}
{{Perundangan pasal2|11|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
'''f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.'''
}}
}}
{{Perundangan pasal2|12|
{{Perundangan pasal2|12|