1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 222: | Baris 222: | ||
e. '''Badan Kepegawaian Daerah''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | e. '''Badan Kepegawaian Daerah''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|11| | {{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-2)| | ||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018#Pasal_1]], menjadi:'' | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
| Baris 236: | Baris 236: | ||
e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|11| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari: | |||
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; | |||
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; | |||
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan | |||
'''f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.''' | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|12| | {{Perundangan pasal2|12| | ||