1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 88: | Baris 88: | ||
{{Perundangan pasal2|8| | {{Perundangan pasal2|8| | ||
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 4 (empat) Bagian. | Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 4 (empat) Bagian. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|9 (diubah)| | |||
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Inspektur Pembantu'''. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|9| | {{Perundangan pasal2|9| | ||
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''5 (lima) Inspektur Pembantu'''. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|10 (diubah)| | |||
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari: | |||
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; | |||
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | |||
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; | |||
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; | |||
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; | |||
f. Dinas Sosial dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; | |||
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; | |||
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Bidang''', menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; | |||
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; | |||
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; | |||
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; | |||
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; | |||
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; | |||
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; | |||
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; | |||
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; | |||
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; | |||
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; | |||
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; | |||
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan; | |||
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; | |||
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; | |||
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; | |||
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; | |||
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; | |||
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|10| | {{Perundangan pasal2|10| | ||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari: | Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari: | ||
| Baris 109: | Baris 171: | ||
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; | g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; | ||
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan | h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''3 (tiga) Bidang''', menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; | ||
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; | i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; | ||
| Baris 145: | Baris 207: | ||
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; | y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; | ||
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. | z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|11 (diubah)| | {{Perundangan pasal2|11 (diubah)| | ||