1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 105: | Baris 105: | ||
{{Perundangan pasal2|5| | {{Perundangan pasal2|5| | ||
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. | Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|5A| | |||
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])'' | |||
(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(2) Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Jenis Desa| | {{Perundangan bagian|Kedua|Jenis Desa| | ||
| Baris 298: | Baris 305: | ||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kepala Desa| | {{Perundangan bagian|Kedua|Kepala Desa| | ||
{{Perundangan pasal2|26| | {{Perundangan pasal2|26 (diubah)| | ||
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. | (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. | ||
| Baris 377: | Baris 384: | ||
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. | p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|26| | |||
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])'' | |||
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. | |||
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: | |||
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; | |||
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota; | |||
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa; | |||
d. menetapkan Peraturan Desa; | |||
e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa; | |||
f. membina kehidupan masyarakat Desa; | |||
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; | |||
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesarbesarnya kemal.<muran masyarakat Desa; | |||
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; | |||
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; | |||
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; | |||
l. memanfaatkan teknologi tepat guna; | |||
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; | |||
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan | |||
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak: | |||
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; | |||
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; | |||
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; | |||
d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah; | |||
e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan | |||
f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: | |||
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; | |||
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; | |||
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; | |||
d. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan; | |||
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; | |||
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; | |||
g. mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali; | |||
h. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; | |||
i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; | |||
j. mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa; | |||
k. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; | |||
l. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; | |||
m. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; | |||
n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; | |||
o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; | |||
p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan | |||
q. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|27| | {{Perundangan pasal2|27| | ||