Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |daerah=Kabupaten Malang |nomor=27 |tahun=2022 |tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br> Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |pejabat=Bupati Malang }} {{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf k dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, t...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 84: Baris 84:
{{Perundangan pasal2|3|
{{Perundangan pasal2|3|
(1) Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam       
(1) Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam       
Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:  
Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
 
a. Kepala Dinas;  
a. Kepala Dinas;  
b. Sekretariat;  
b. Sekretariat;  
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;  
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;  
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;  
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;  
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;  
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;  
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;  
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;  
g. UPT; dan  
g. UPT; dan  
h. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama.  
h. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama.  


Baris 98: Baris 106:
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  
Kepala Dinas.
Kepala Dinas.
}}
}}}}
}}


{{Perundangan bab|IV|TUGAS DAN FUNGSI|
{{Perundangan bab|IV|TUGAS DAN FUNGSI|