Aminah Asminingtyas: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25: | Baris 25: | ||
|footnotes = | |footnotes = | ||
}} | }} | ||
* Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014, | * Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014, | ||
* Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik . | * Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik . | ||
* PII (Pelajar Islam Indonesia) tahun 1983-1985, | * [[PII]] (Pelajar Islam Indonesia) tahun 1983-1985, | ||
* (IPM) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989, | * ([[IPM]]) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989, | ||
* DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997, | * DPD [[IMM]] (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997, | ||
* PDNA (Nasyiatul ‘Aisyiyah) Kota Malang sebagai Wakil Ketua II tahu 1995-2000, | * PDNA ([[Nasyiatul ‘Aisyiyah]]) Kota Malang sebagai Wakil Ketua II tahu 1995-2000, | ||
* Organisasi ‘Aisyiyah sebagai Ketua Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah (MPK PDA) Kota Malang, dari tahun 2010 sampai 2020, | * Organisasi ‘Aisyiyah sebagai Ketua Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah (MPK PDA) Kota Malang, dari tahun 2010 sampai 2020, | ||
* Di tahun 2017 mengajukan non aktif dari kepengurusan karena aturan regulasi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan Anggota Penyelenggara Pemilu untuk aktif sebagai pengurus di organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. | * Di tahun 2017 mengajukan non aktif dari kepengurusan karena aturan regulasi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan Anggota Penyelenggara Pemilu untuk aktif sebagai pengurus di organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. | ||
* Pernah menjadi ketua Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) TB Care –HIV Kota Malang pada tahun 2016 hingga 2017. | * Pernah menjadi ketua Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) TB Care –HIV Kota Malang pada tahun 2016 hingga 2017. |
Revisi per 21 September 2023 12.29
Aminah Asminingtyas | |
---|---|
KPU Kota Malang | |
Mulai menjabat 13 Juni 2019 | |
Pendahulu | Zainudin |
Informasi pribadi | |
Lahir | Dinoyo, Lowokwaru, Malang |
Kebangsaan | Indonesia |
- Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014,
- Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik .
- PII (Pelajar Islam Indonesia) tahun 1983-1985,
- (IPM) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989,
- DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997,
- PDNA (Nasyiatul ‘Aisyiyah) Kota Malang sebagai Wakil Ketua II tahu 1995-2000,
- Organisasi ‘Aisyiyah sebagai Ketua Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah (MPK PDA) Kota Malang, dari tahun 2010 sampai 2020,
- Di tahun 2017 mengajukan non aktif dari kepengurusan karena aturan regulasi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan Anggota Penyelenggara Pemilu untuk aktif sebagai pengurus di organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pernah menjadi ketua Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) TB Care –HIV Kota Malang pada tahun 2016 hingga 2017.