Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaim...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Peserta Pemilihan Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh  dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
[[LOGO GARUDA]]
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM
 
REPUBLIK INDONESIA
 
KEPUTUSAN KOMISI PEMILHAN UMUM
 
NOMOR 1176 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
 
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
 
Menimbang:
 
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politi;
 
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
 
d. bahwa berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
 
Mengingat: 
 
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
 
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
 
3.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh  dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;


4.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
Baris 5: Baris 37:
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:


Menetapkan :  
Menetapkan:
 
KEPUTUSAN  KOMISI  PEMILIHAN  UMUM  TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
KEPUTUSAN  KOMISI  PEMILIHAN  UMUM  TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.


KESATU :  
KESATU:
 
Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA :  
KEDUA:
 
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KETIGA :  
KETIGA:  
 
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama  partai  politik  peserta  Pemilihan  Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama  partai  politik  peserta  Pemilihan  Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEEMPAT:
KEEMPAT:
Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KELIMA:
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2023


KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Baris 32: Baris 71:


Salinan sesuai dengan aslinya
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL
SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,
Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,


Andi Krisna
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 1176 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK  PESERTA  PEMILIHAN  UMUM
TAHUN 2024
{| class="wikitable"
|+
!
!
!
|-
|{{small|Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
|{{small|Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}}
|{{small|Standar Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum}}
Tahun 2024
|-
|1.
|PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
|PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
|-
|2.
|PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
|PARTAI GERINDRA
|-
|3.
|PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
|PDI PERJUANGAN
|-
|4.
|PARTAI GOLONGAN KARYA
|PARTAI GOLKAR
|-
|5.
|PARTAI NasDem
|PARTAI NasDem
|-
|6.
|PARTAI BURUH
|PARTAI BURUH
|-
|7.
|PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
|PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
|-
|8.
|PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
|PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
|-
|9.
|PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
|PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
|-
|10.
|PARTAI HATI NURANI RAKYAT
|PARTAI HANURA
|-
|11.
|PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA
|PARTAI GARUDA
|-
|12.
|PARTAI AMANAT NASIONAL
|PARTAI AMANAT NASIONAL
|-
|13.
|PARTAI BULAN BINTANG
|PARTAI BULAN BINTANG
|-
|14.
|PARTAI DEMOKRAT
|PARTAI DEMOKRAT
|-
|15.
|PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
|PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
|-
|16.
|PARTAI PERSATUAN INDONESIA
|PARTAI PERINDO
|-
|17.
|PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
|PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
|-
|18.
|PARTAI NANGGROE ACEH
|PARTAI NANGGROE ACEH
|-
|19.
|PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA
|PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA
|-
|20.
|PARTAI DARUL ACEH
|PARTAI DARUL ACEH
|-
|21.
|PARTAI ACEH
|PARTAI ACEH
|-
|22.
|PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH
|PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH
|-
|23.
|PARTAI SOLIDARITAS INDEPENDEN RAKYAT ACEH
|PARTAI SIRA
|-
|24.
|PARTAI UMMAT
|PARTAI UMMAT
|}
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd,
HASYIM ASY'ARI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,


Andi Krisna
Andi Krisna
LAMPIRAN II

Revisi per 17 November 2023 08.43

LOGO GARUDA

KOMISI PEMILIHAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN KOMISI PEMILHAN UMUM

NOMOR 1176 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politi;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;

d. bahwa berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

KESATU:

Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA:

Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA:

Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT:

Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KELIMA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023


KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

ttd,

HASYIM ASY'ARI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,

Andi Krisna


LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 1176 TAHUN 2023

TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK  PESERTA  PEMILIHAN  UMUM

TAHUN 2024

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Standar Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum

Tahun 2024

1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PARTAI GERINDRA
3. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PDI PERJUANGAN
4. PARTAI GOLONGAN KARYA PARTAI GOLKAR
5. PARTAI NasDem PARTAI NasDem
6. PARTAI BURUH PARTAI BURUH
7. PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
9. PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT PARTAI HANURA
11. PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA PARTAI GARUDA
12. PARTAI AMANAT NASIONAL PARTAI AMANAT NASIONAL
13. PARTAI BULAN BINTANG PARTAI BULAN BINTANG
14. PARTAI DEMOKRAT PARTAI DEMOKRAT
15. PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
16. PARTAI PERSATUAN INDONESIA PARTAI PERINDO
17. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
18. PARTAI NANGGROE ACEH PARTAI NANGGROE ACEH
19. PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA
20. PARTAI DARUL ACEH PARTAI DARUL ACEH
21. PARTAI ACEH PARTAI ACEH
22. PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH
23. PARTAI SOLIDARITAS INDEPENDEN RAKYAT ACEH PARTAI SIRA
24. PARTAI UMMAT PARTAI UMMAT

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

ttd,

HASYIM ASY'ARI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,

Andi Krisna


LAMPIRAN II