Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 65: Baris 65:
KETIGA
KETIGA


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.




KEEMPAT
KEEMPAT


Standar Kom petensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimak sud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lim a) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.


KELIMA
KELIMA


Pada saat Keputusan M enteri ini mulai berlaku, m ak a Keputusan M enteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nom or 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





Revisi per 2 November 2023 07.12

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2023


TENTANG


PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL


DENGAN RAHMAT TUHAN

YANG MAHA ESA


MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;

b. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, llmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, IImiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 3 November 2022 di Bandung;

c. bahwa sesuai surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi lnformatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Nomor B 707/BLSDM.3/LT.02.02/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);

3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);

5. Peraturan Menteri Ketenagakeriaan Nomor 21 Tahun

6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);

7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan


KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.


KESATU

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.


KETIGA

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.


KEEMPAT

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

KELIMA

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEENAM

Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 2023

MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA,


IDA FAUZIYAH

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. M.74DKV13.001.1 Menerapkan Prinsip Komposisi Visual
2. M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain
3. M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi
4. M.74DKV13.004.3 Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual
5. M.74DKV13.005.3 Menyusun Project Brief
6. M.74DKV13.006.3 Menyusun Design Brief
7. M.74DKV13.007.2 Menyusun Informasi Proyek Desain
8. M.74DKV13.008.2 Merumuskan Strategi Desain
9. M.74DKV13.009.3 Merumuskan Konsep Desain
10. M.74DKV13.010.3 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
11. M.74DKV13.011.1 Merancang Karya Visual
12. M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain
13. M.74DKV13.013.3 Mengevaluasi Karya Desain
14. M.74DKV13.014.3 Mempresentasikan Karya Desain
15. M.74DKV13.015.3 Membuat Materi Siap Produksi/Tayang
16. M.74DKV13.016.2 Mengelola Proses Produksi
17. M.74DKV13.017.2 Mengelola Proses Desain
18. M.74DKV13.018.3 Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
19. M.74DKV13.019.2 Mengarahkan Organisasi Desain
20. M.74DKV13.020.2 Mencipta Desain secara Transdisiplin