Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101118121753/http://www...')
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan [[pemerintah daerah]] sebelum memberikan izin [[pengelolaan lahan]] maupun [[pengelolaan hutan|hutan]]. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101118121753/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf |date=2010-11-18 }}. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip [[pembangunan berkelanjutan]] dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
'''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan [[pemerintah daerah]] sebelum memberikan izin [[pengelolaan lahan]] maupun [[pengelolaan hutan|hutan]]. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip [[pembangunan berkelanjutan]] dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.


Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap [[lingkungan hidup]].
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap [[lingkungan hidup]].

Revisi terkini sejak 1 November 2023 10.34

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]