Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan judul
|jenis=Undang-undang republik indonesia
|nomor=35
|tahun=2009
|tentang=narkotika
|pejabat=presiden republik indonesia
}}


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG NARKOTIKA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}