11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 149 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang- Undang ini; b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Un...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PERALIHAN| | |||
{{Perundangan pasal|149| | |||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: | |||
a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007]] tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang- Undang ini; | |||
b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Undang ini; | b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Undang ini; | ||
c. Pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan [[Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007]] adalah pejabat dan pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang ini; | |||
d. dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007]] harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini; | |||
- | e. dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007]] harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini. | ||
Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk | }} | ||
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, baik yang berada di BNN provinsi, maupun di BNN kabupaten/kota dinyatakan sebagai aset BNN berdasarkan Undang-Undang ini. | {{Perundangan pasal|150| | ||
Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007]] yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud termasuk dukungan anggarannya. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|151| | |||
Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007]], baik yang berada di BNN provinsi, maupun di BNN kabupaten/kota dinyatakan sebagai aset BNN berdasarkan Undang-Undang ini. | |||
}}}} | |||