Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah . . . - 23 - b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Nar...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
BAB X
{{Perundangan bab|X|PEMBINAAN DAN PENGAWASAN|
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}}
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
upaya:


Pasal 60
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;


(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.
b. mencegah penyalahgunaan Narkotika;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
upaya:
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;


b. mencegah . . .
c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum
sekolah dasar sampai lanjutan atas;


- 23 -
b. mencegah penyalahgunaan Narkotika;
c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.


Pasal 61
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.}}
}}
{{Perundangan pasal|61|
{{Perundangan ayat|61|1|Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.}}
{{Perundangan ayat|61|2|Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
d. produksi;
d. produksi;
e. impor dan ekspor;
e. impor dan ekspor;
f. peredaran;
f. peredaran;
g. pelabelan;
g. pelabelan;
h. informasi; dan
h. informasi; dan
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
}}
Pasal 62
{{Perundangan pasal|62|
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
}}
Pasal 63 . . .
{{Perundangan pasal|63|
 
- 24 - Pasal 63
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
}}}}

Revisi per 28 Oktober 2023 21.18

{{Perundangan bab|X|PEMBINAAN DAN PENGAWASAN|

Pasal 60
1 Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.

2 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

upaya:

a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. mencegah penyalahgunaan Narkotika;

c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;

d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan

e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.


Pasal 61
1 Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.

2 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;

d. produksi;

e. impor dan ekspor;

f. peredaran;

g. pelabelan;

h. informasi; dan

i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.