11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor| | ||
{{Perundangan pasal|15| | {{Perundangan pasal|15| | ||
{{Perundangan ayat|15|1 | {{Perundangan ayat|15|1|Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.}} | ||
{{Perundangan ayat|15|2|Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.}} | {{Perundangan ayat|15|2|Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.}} | ||
}} | }} | ||