11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
BUKU KESATU ATURAN UMUM | BUKU KESATU ATURAN UMUM | ||
| Baris 33: | Baris 33: | ||
78 / 118 | 78 / 118 | ||
syarat-syarat demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. | syarat-syarat demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. | ||
| Baris 68: | Baris 68: | ||
79 / 118 | 79 / 118 | ||
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain; | 2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain; | ||
| Baris 103: | Baris 103: | ||
80 / 118 | 80 / 118 | ||
Pasal 390 | Pasal 390 | ||
| Baris 134: | Baris 134: | ||
81 / 118 | 81 / 118 | ||
pisah meja dan ranjang. | pisah meja dan ranjang. | ||
| Baris 176: | Baris 176: | ||
82 / 118 | 82 / 118 | ||
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan; | 1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan; | ||
| Baris 211: | Baris 211: | ||
83 / 118 | 83 / 118 | ||
Pasal 402 | Pasal 402 | ||
| Baris 250: | Baris 250: | ||
84 / 118 | 84 / 118 | ||
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. | dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. | ||
| Baris 285: | Baris 285: | ||
85 / 118 | 85 / 118 | ||
Pasal 413 | Pasal 413 | ||
| Baris 320: | Baris 320: | ||
86 / 118 | 86 / 118 | ||
menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; | menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; | ||
| Baris 359: | Baris 359: | ||
87 / 118 | 87 / 118 | ||
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya; | 2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya; | ||
| Baris 392: | Baris 392: | ||
88 / 118 | 88 / 118 | ||
Pasal 430 | Pasal 430 | ||
| Baris 425: | Baris 425: | ||
89 / 118 | 89 / 118 | ||
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. | Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. | ||
| Baris 460: | Baris 460: | ||
90 / 118 | 90 / 118 | ||
ordonantie, S. 1939 - 442." | ordonantie, S. 1939 - 442." | ||
| Baris 495: | Baris 495: | ||
91 / 118 | 91 / 118 | ||
Pasal 447 | Pasal 447 | ||
| Baris 534: | Baris 534: | ||
92 / 118 | 92 / 118 | ||
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. | (1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. | ||
| Baris 567: | Baris 567: | ||
93 / 118 | 93 / 118 | ||
Pasal 459 | Pasal 459 | ||
| Baris 614: | Baris 614: | ||
94 / 118 | 94 / 118 | ||
bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak; | bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak; | ||
| Baris 650: | Baris 650: | ||
95 / 118 | 95 / 118 | ||
Pasal 471 | Pasal 471 | ||
| Baris 686: | Baris 686: | ||
96 / 118 | 96 / 118 | ||
diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. | diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. | ||
| Baris 726: | Baris 726: | ||
97 / 118 | 97 / 118 | ||
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan. | (2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan. | ||
| Baris 767: | Baris 767: | ||
98 / 118 | 98 / 118 | ||
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. | (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. | ||
| Baris 808: | Baris 808: | ||
99 / 118 | 99 / 118 | ||
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. | Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. | ||
| Baris 849: | Baris 849: | ||
100 / 118 | 100 / 118 | ||
Bab XXX | Bab XXX | ||
| Baris 890: | Baris 890: | ||
101 / 118 | 101 / 118 | ||
penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia. | penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia. | ||
| Baris 922: | Baris 922: | ||
102 / 118 | 102 / 118 | ||
BUKU KETIGA PELANGGARAN | BUKU KETIGA PELANGGARAN | ||
| Baris 963: | Baris 963: | ||
103 / 118 | 103 / 118 | ||
karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. | karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. | ||
| Baris 1.002: | Baris 1.002: | ||
104 / 118 | 104 / 118 | ||
1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api; | 1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api; | ||
| Baris 1.042: | Baris 1.042: | ||
105 / 118 | 105 / 118 | ||
Pasal 504 | Pasal 504 | ||
| Baris 1.083: | Baris 1.083: | ||
106 / 118 | 106 / 118 | ||
boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. | boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. | ||
| Baris 1.122: | Baris 1.122: | ||
107 / 118 | 107 / 118 | ||
pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. | pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. | ||
| Baris 1.157: | Baris 1.157: | ||
108 / 118 | 108 / 118 | ||
Pasal 519 | Pasal 519 | ||
| Baris 1.196: | Baris 1.196: | ||
109 / 118 | 109 / 118 | ||
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah. | Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah. | ||
| Baris 1.230: | Baris 1.230: | ||
110 / 118 | 110 / 118 | ||
1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan; | 1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan; | ||
| Baris 1.270: | Baris 1.270: | ||
111 / 118 | 111 / 118 | ||
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; | 1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; | ||
| Baris 1.307: | Baris 1.307: | ||
112 / 118 | 112 / 118 | ||
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu. | (3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu. | ||
| Baris 1.344: | Baris 1.344: | ||
113 / 118 | 113 / 118 | ||
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: | (1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: | ||
| Baris 1.384: | Baris 1.384: | ||
114 / 118 | 114 / 118 | ||
Pasal 547 | Pasal 547 | ||
| Baris 1.421: | Baris 1.421: | ||
115 / 118 | 115 / 118 | ||
Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528. | Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528. | ||
| Baris 1.460: | Baris 1.460: | ||
116 / 118 | 116 / 118 | ||
kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah. | kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah. | ||
| Baris 1.499: | Baris 1.499: | ||
117 / 118 | 117 / 118 | ||
Pasal 564 | Pasal 564 | ||